Walikota Depok Supian Suri, Sebut Lahan untuk Stadion di Depok Milik Kemenkeu

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Walikota Depok Dr. H Supian Suri menyebutkan, lahan di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang rencananya untuk pembangunan stadion bertaraf internasional merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Bukan (milik Pemerintah Kota Depok).

“Sedangkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu, milik di bawah otoritasnya Kementerian Keuangan,” kata Supian, Senin,(21/7/2025).

Supian menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengajukan permohonan tertulis secara resmi untuk menggunakan aset milik Kemenkeu itu. Jika disetujui, rencana pembangunan stadion baru akan dilanjutkan.

“Jadi kita bersurat, meminta, kalau diizinkan milik aset negara itu digunakan untuk stadion, yang memang kita harapkan Depok punya stadion, seperti itu sih,” ujar Supian.

Dirinya menambahkan, rencana pembangunan stadion ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan lahan yang belum dimaksimalkan.

Rencana ini juga telah dibahas dalam pertemuan bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
“Kemarin ada keinginan dari kita untuk bisa juga punya stadion seperti Kota dan Kabupaten lain. Alhamdulillah, disambut baik oleh pak Ketum PSSI, kita (juga) mendorong ikhtiar ke Menteri PU,” ungkap Supian.

Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung Jaya, Kota Depok.
“Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol,” tutur Supian.

Stadion Internasional akan dibangun di Tanah Merah Cipayung Depok. Nyatanya, rencana ini menuai respons keberatan dari pihak perusahaan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam.

Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thohak menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999.

Kepemilikan ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah. “Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold. Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *