Depok || Radarpost.id
Walikota Depok, Dr. H Supian Suri, menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan Rutan Depok, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Acara berlangsung usai upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Lapangan upacara Balaikota Depok, Minggu (17/8/2025).
Momentum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berdisiplin dan berperilaku baik, dengan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menyampaikan, sebanyak 862 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), terdiri dari 830 laki-laki dan 32 perempuan.
Selain itu, 20 warga binaan laki-laki memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang langsung berimplikasi pada kebebasan.
Tidak hanya itu, Rutan Depok juga melaksanakan Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Sebanyak 898 warga binaan menerima RD I, dengan rincian 868 laki-laki dan 30 perempuan.

Sedangkan 15 warga binaan menerima RD II, terdiri atas 13 laki-laki dan 2 perempuan, yang berhak bebas hari itu juga.
Secara simbolis, kegiatan pemberian remisi dihadiri jajaran pejabat struktural, sehingga mereka langsung kembali ke tengah keluarga.
Agus Imam Taufik mengungkapkan, remisi bukanlah hadiah semata. “Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, dan keaktifan mengikuti program pembinaan.
“Ini hasil dari komitmen warga binaan menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujarnya.
Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan, kata Agus, memiliki makna mendalam. Selain simbol kebebasan bangsa, remisi juga mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali produktif di masyarakat.
“Hari ini, Rutan Depok tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga menjadi saksi kebebasan bagi warga binaan yang layak kembali ke masyarakat,” tutup Agus. (**).













