Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Ekbis  

Asosiasi Pengusaha Tangerang Soroti Proses Lelang Dispora, Ajukan Somasi dan Minta Klarifikasi

Asosiasi Pengusaha Tangerang Soroti Proses Lelang Dispora, Ajukan Somasi dan Minta Klarifikasi
Asosiasi Pengusaha Tangerang Soroti Proses Lelang Dispora, Ajukan Somasi dan Minta Klarifikasi
banner 120x600

Tangerang || Radarpost.id 

Sejumlah asosiasi pengusaha lokal di Kota Tangerang menyampaikan keberatan terhadap proses lelang proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat somasi yang dilayangkan oleh gabungan asosiasi, di antaranya GAPENSI, GAPEKSINDO, ASPEKNAS, ASPEKINDO, ASKONAS, serta GAPEKNAS Kota Tangerang.

Mereka menyoroti proses lelang cepat melalui sistem e-Katalog versi 6, khususnya pada proyek Rehabilitasi GOR Nambo Jaya di Kecamatan Karawaci senilai Rp1,4 miliar serta pekerjaan lampu dan sarana luar Stadion Cibodas dengan nilai serupa.

Ketua GAPEKNAS Kota Tangerang, Ari Achmadsyah, menyampaikan bahwa pihaknya meminta klarifikasi atas sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Dispora.

“Kami telah melayangkan somasi untuk meminta penjelasan terkait proses pengadaan berdasarkan pengumuman lelang tanggal 2 April 2026 serta dokumen paket kegiatan. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain terkait waktu pelaksanaan proses lelang serta persyaratan teknis yang diterapkan dalam mini kompetisi tersebut.

Selain itu, asosiasi juga berharap adanya penjelasan mengenai kesesuaian proses dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat tersebut, para asosiasi turut menyampaikan harapan agar proses pengadaan dapat berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM di sektor jasa konstruksi.

“Kami berharap ada penjelasan secepatnya agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kota Tangerang,” tambahnya.

Para asosiasi juga menyertakan rujukan terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai dasar permohonan klarifikasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha tersebut.

Langkah yang diambil para asosiasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.