Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Atasi Kendala Saat Daftar Sekolah, Posko Pengaduan SPBM 2026/2027 Dibuka di Kantor Disdik Depok

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan, posko itu hadir untuk membantu masyarakat dalam mengatasi kendala pendaftaran SPMB jenjang TK hingga SMP Negeri.

Lokasi posko ada di lantai 4 Kantor Disdik Kota Depok dan sudah melayani masyarakat sejak pra pendaftaran pada 22 Mei hingga Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono, siap layani wali murid yang memiliki kendala dalam pendaftaran SPMB. (foto.adm).
“Pengaduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan kendala teknis, seperti verifikasi akun, Kartu Keluarga (KK) yang baru terbit akibat perubahan data, serta perbaikan titik koordinat domisili,” kata Wahid, Jumat (12/6/2026).

Wahid menjelaskan, terkait perbaikan titik koordinat, Disdik memberikan toleransi satu kali perubahan.

Proses perbaikan dapat dilakukan melalui sekolah tujuan maupun langsung ke Disdik Kota Depok.

“Perbaikan titik koordinat bisa dilakukan di sekolah tujuan. Kami sudah menyiapkan operator di masing-masing sekolah, sehingga orang tua tidak perlu selalu datang ke Disdik,” jelasnya.

Wahid, juga mengimbau orang tua siswa untuk memahami syarat dan ketentuan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.

Kejadian posko SPBM sangat diminati masyarakat, terbukti dalam sehari jumlah aduan tembus 100.

Aduan SPMB Kota Depok juga dapat dilakukan melalui daring, layanan helpdesk melalui WhatsApp.

Untuk jenjang TK dan SD, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 085286228680, sedangkan untuk jenjang SMP melalui 085286228682.

“Posko kami buka pada jam kerja, pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Layanan WhatsApp juga aktif pada jam yang sama,” ujarn Wahid.

“Silakan manfaatkan fasilitas ini jika mengalami kendala dalam pengunggahan berkas,” pungkasnya. (**).