Depok || Radarpost.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) bersama Petugas gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar yang melanggar aturan yang berdiri di atas tanah right of way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di Jalan Ir Juanda.
Penertiban merespon arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengunjungi Depok beberapa waktu lalu, dan arahan bapak Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri.
Sebanyak 265 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas anggota Satpol PP, Polri, TNI, Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, Kecamatan, dan Kelurahan, menertibkan bangunan liar. Selain itu mengamankan proses penertiban bangunan liar.
Terlihat warga pemilik yang terkena penertiban turut membenahi barang-barang berharga mereka saat bangunan liar ditertibkan. Bangunan yang ditertibkan berada di tepi Jalan Juanda.

Kasat Pol PP Kota Depok H. Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini sesuai arahan Pak Gubernur dan Wali Kota Depok, serta Perda Kota Depok, kita lanjutkan penertibannya,” kata Dede saat ditemui di lokasi penertiban, pada Kamis (25/6/2026).
“Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Depok mendapati sekitar 12 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Juanda. Para pemilik bangunan didapati mendirikan bangunan menggunakan lahan trotoar dan area hijau, untuk kepentingan komersial.

“Yang kita tertibkan ada enam bangunan tidak memiliki sertifikat, kami ratakan, namun ada enam juga bangunan sudah memiliki sertifikat, tidak kita tertibkan,” ucap Dede.
Menurut dia, Satpol PP Kota Depok sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dede menegaskan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk sanksi administratif bagi pelanggar peraturan daerah. Dalam hal ini.
Pihaknya sudah memberikan waktu dan tahapan yang cukup untuk merespons imbauan, namun tidak diindahkan warga

Dede juga mengatakan, pemberian surat peringatan mulai dari pertama hingga terakhir sudah dilayangkan Satpol PP Kota Depok.
“Hari ini yang kami tertibkan merupakan bangunan yang tidak mengindahkan surat peringatan yang kami berikan,” kata dia.
Menurut Dede, Jalan Raya Juanda merupakan salah satu akses jalan utama Kota Depok, terintegrasi dengan Jalan Raya Bogor dan Margonda.
Melihat potensi Jalan Raya Juanda, secara perlahan menimbulkan para pendiri bangunan tidak berizin, memanfaatkan jalan tersebut untuk komersil.

“Bangunan yang kami tertibkan digunakan untuk komersial, seperti bengkel, warung kopi, hingga jual beli kayu,” ucap dia.
Sementara itu Lurah Baktijaya Rezki Desa Ismayawati, yang turut hadir mengungkapkan, Jalan Raya Juanda nantinya akan dipersolek untuk pedestrian maupun trotoar jalan menjadi taman.
Selain itu, beberapa kawasan di Jalan Raya Juanda akan dijadikan lokasi penghijauan untuk kenyamanan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan di kedua sisi Jalan Juanda. Proses penertiban berjalan kondusif. Namun lalu lintas (lalin) di lokasi sempat terhambat selama proses pembongkaran bangunan liar.

Tentunya kami juga akan terus mengontrol setelah penertiban bangunan liar. Ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Nantinya pekerjaan lanjutan akan ditangani DLHK maupun PUPR Kota Depok, agar supaya segera di bangun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLHK dan PUPR terkait perencanaan pascapenertiban,” pungkas . (**).













