JAKARTA || Radarpost.id
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama 6,5 tahun kini meningkat drastis menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025). Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis berkaitan dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Skandal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Namun, putusan tersebut menuai kritik tajam dari publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara. Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas pada Desember 2024, Prabowo menyuarakan kekecewaannya terhadap vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Kini, dengan keputusan Pengadilan Tinggi, pernyataan Prabowo seolah menjadi kenyataan.
Keputusan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka. Ia mengapresiasi langkah tegas peradilan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Menurutnya, vonis berat ini adalah sinyal bahwa kejahatan keuangan negara tidak bisa ditoleransi. Martin juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia dan menjadi peringatan bagi para koruptor.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengkritik putusan tersebut. Ia menilai ada kemunduran dalam prinsip negara hukum, di mana keadilan dan supremasi hukum seolah tidak dijalankan dengan baik. Junaedi menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena besarnya angka kerugian yang ditimbulkan serta menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan vonis terbaru ini, masyarakat menantikan apakah pihak Harvey Moeis akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atau apakah putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus tersebut.













