|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Satresmob dan sejumlah lembaga pemerhati satwa berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah yang dilindungi. Rilis resmi disampaikan pada Minggu pagi, 25 Mei 2025, di Jakarta.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Balai KSDA Jakarta Didit Sulastyo, perwakilan WWF Indonesia, LSM peduli satwa seperti Wildlife Conservation Society, Satwa Indonesia, dan mitra lainnya dari lembaga lingkungan hidup nasional maupun internasional.
Tiga Lokasi Penggerebekan, Tiga Laporan Polisi
Pengungkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP No. 54, 55, dan 56 tanggal 21 Mei 2025, dengan total empat tersangka: Iwan Ridwan (55), Erlan Firdaus (53), SS (46), dan CF (44), yang seluruhnya berprofesi sebagai pedagang atau wiraswasta.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda:
1. TKP Pertama: Perumahan Puri Cibeureum Permai 2, Kota Sukabumi. Ditemukan 8 buah gading gajah dan 178 buah pipa rokok berbahan gading. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun TikTok “onejunior9393” dengan metode siaran langsung (live streaming).
2. TKP Kedua: Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Sukabumi. Diamankan 135 buah pipa rokok berbahan gading gajah, serta satu unit ponsel Samsung S24. Penjualan dilakukan melalui akun Facebook “Sony Sofyan”, dengan pasar mencakup Malaysia dan Korea.
3. TKP Ketiga: Jalan Ramli dan kios Jalan Surabaya, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Tersangka CF mengedarkan berbagai produk berbahan gading gajah, seperti patung ukiran, gelang, tongkat komando, dan kepala gesper. Ia mengaku menjual bahan mentah gading sejak 2020 yang diperoleh dari wilayah BSD dan Sentul.
Barang Bukti dan Nilai Aset
Total aset yang disita dari ketiga TKP ditaksir mencapai Rp2,384 miliar, terdiri atas:
8 gading gajah utuh
320 lebih pipa rokok dari gading
16 patung ukiran
7 gelang, 3 tongkat komando, kepala gesper
Peralatan penjualan online: lampu LED, tripod, display, dan handphone
5 buku tabungan dan 20 resi pengiriman J&T
Menurut Didit Sulastyo dari KSDA Jakarta, nilai sebenarnya bisa jauh lebih tinggi tergantung pasar dan permintaan kolektor.
Modus Operandi dan Alur Penjualan
Modus para pelaku adalah menjual secara daring melalui media sosial, dengan akun pribadi dan melakukan siaran langsung untuk menjangkau pembeli. Tersangka CF diketahui sebagai pemasok utama bahan mentah gading yang dijual seharga Rp8 juta hingga Rp16 juta per kilogram kepada para perajin.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 40 ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp100 juta
Komitmen Penegakan Hukum
Perwakilan dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk melindungi satwa liar Indonesia yang terancam punah. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak Kementerian, BKSDA, serta lembaga-lembaga konservasi untuk memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi,” ujar perwakilan Polri dalam pernyataan resmi.













