Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Belum Ada Ijin, Katar Boponter Sewakan Lapak Dijadikan Jual Hewan Kurban

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;
banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Lahan milik Pemkot Depok, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dijadikan lapak hewan kurban jenis sapi dari Peternakan Toti Mori dan lain lainnya. Sudah disewa sejak awal Mei 2025, belum dapat ijin tertulis dari Pemkot Depok.

Namun dari segi izin sewa lahan tersebut, belum dapat ijin tertulis dari Pemkot Depok. Pasalnya, pemilik peternakan telah membayar Rp15 juta kepada para pengurus lingkungan, termasuk Karang Taruna Bojong Pondok Terong, dengan maksud untuk mengurus izin sewa lahan hingga Idul Adha 2025.

Namun janji untuk mengurus sewa lahan itu hanya omong kosong oleh pihak yang bersangkutan kepada Pemkot Depok. Sehingga retribusi penggunaan aset Pemkot Depok itu tidak sampai kepada pihak yang berwenang.

Pemilik Ternak Toti Mori Bojong Pondok Terong, Ardin menegatakan, pihaknya tidak mungkin menggunakan lahan milik Pemkot Depok untuk lapak hewan kurban tanpa izin. Karena sebelumnya, ia mengaku telah mengurus izin sewa lahan tersebut ke pengurus lingkungan, termasuk Karang Taruna Bojong Pondok Terong.

“Pasti saya urus izinnya. Waktu itu, saya pasrahkan soal urus izin lingkungan itu ke RT, RW, dan karang taruna pada 20 April 2025,” ungkap Ardin kutipan dari Radar Depok, Rabu (21/5/2025).

Kepala Badan Keuangan Kota Depok Wahid Suryono, saat memberikan keterangan bahwa lahan milik pemkot depok, yang dipergunakan oleh pedagang hewan kurban.

Pada intinya, sambung Ardin, dari pihak para pengurus lingkungan itu menyampaikan, bahwa mereka yang akan maju ke Pemkot Depok untuk mengurus semua izin sewa lahan tersebut. Pokoknya, Peternakan Toti Mori dijanjikan tinggal terima beres.

“Dari mereka menjanjikan ke saya pokoknya tinggal terima beres soal masalah izin sewa lahan. Waktu itu mereka minta ke saya Rp14 juta. Akhirnya saya totalin saja lah Rp15 juta sudah termasuk listrik dan air,” beber Ardin.

Kemudian, Ardin mengaku telah menerima tanda terima surat izin pakai lahan dari pihak RT, RW, dan karang taruna pada 24 April dengan masa habis sewa pakai lahan pada 6 Juni 2025. Namun keberadaan surat tersebut masih dipertanyakan, karena Ardin belum bisa menunjukannya dan mengaku masih berada di tangan pengurus lingkungan tersebut.

“Waktu itu saya dikirimin tanda bukti bahwa lahan itu sudah boleh dipakai. Tapi saya tidak menyimpan itu. Nanti saya tanyakan lah ke RT, RW dan karang taruna nanti. Karena mereka yang tahu,” kata Ardin.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, pemanfaatan aset Pemkot Depok tersebut sebenarnya ada mekanismenya. Jika disetujui, maka penyewaan aset itu dikenakan sewa.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan ijin dan mereka harus mengajukan surat lebih dulu ke BKD. Nah, setelah itu nantinya dihitung biaya sewanya. Sementara, aset lahan Pemkot Depok yang berada di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong itu enggak ada izin,” beber Wahid Suryono, Kamis, (22/05/2025).

Mengingat lahan Pemkot Depok itu sudah digunakan untuk sewa lapak hewan kurban, Wahid Suryono menegaskan, bahwa sewa lahan yang digunakan tersebut ilegal alias tanpa izin dari Pemkot Depok.
“Sampai saat ini belum ada ijinnya, terkait lahan milik Pemkot Depok yang saat ini di pergunakan sebagai lapak hewan kurban kepada siapapun,” Utasnya.
“Akan kami lakukan peringatan sesegera mungkin kepada penyewa lapak,” tandas Wahid.

Sementara Ketua Karang Taruna Bojong Pondok Terong, Ismail, ketika dihubungi tidak sama sekali meresponnya, di telpon tidak diangkat, di WA pun juga tidak dijawab. (**).