Jakarta ll Radarpost.id
Kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di sebuah rumah kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggemparkan publik.
Seorang anak berinisial D yang masih di bawah umur dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Polres Metro Jakarta Pusat kini telah menahan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Budi menjelaskan, tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni AV, T alias U, dan WA alias Y.
Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga peristiwa tragis pada 22 April 2026.
Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV.
Mirisnya, korban disebut direkrut hanya berdasarkan kartu keluarga (KK) serta foto korban, tanpa pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi maupun kelayakan kerja.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta para tersangka.
Penyidik juga melakukan visum dan autopsi terhadap korban yang meninggal dunia.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti penting turut diamankan, mulai dari dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, rekaman DVR dan CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
“Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka,” jelas Budi.
Untuk memastikan saksi korban mendapatkan perlindungan maksimal, polisi juga menggandeng sejumlah pihak terkait.
Di antaranya P3A serta LPSK untuk pendampingan psikologis, medis, dan perlindungan hukum.
“Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Polisi juga masih mendalami adanya dugaan kekerasan yang dialami korban selama bekerja, baik secara fisik maupun verbal.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” pungkas Kombes Budi. (Jaenal)













