Depok || Radarpost.id
Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Depok Periode 2025–2030 dikukuhkan pada Selasa 7 Oktober 2025.
Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Kota Depok dilaksakan di lantai 10 Gedung Dibaleka II, Kota Depok.
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bunda PAUD Kota Depok, Siti Barkah Hasanah.
Dalam pengukuhan tersebut, Bunda PAUD Kota Depok, Siti Barkah Hasanah meminta pengukuhan ini bukan sekedar seremoni.
“Tidak hanya sekedar seremoni, ini sebagai tanda lahirnya komitmen untuk mewujudkan PAUD yang berkualitas,” kata wanita yang akrab disapa cing ikah itu.
Cing Ikah, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.
Dia mengajak seluruh pengurus Pokja yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan semangat pengabdian.
“Anak-anak kita adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa. Karena itu, saya mengajak seluruh pengurus Pokja Bunda PAUD untuk kreatif, inovatif, dan konsisten dalam melaksanakan program yang berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tuturnya.
Cing Ikah, berharap seluruh Bunda PAUD dan Pokja yang dikukuhkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi.
Menjadikan peran mereka sebagai penggerak utama dalam memajukan pendidikan anak usia dini di Depok.
Selain menjadi wadah, kata dia pembinaan anak, keberadaan Bunda PAUD juga diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai karakter, cinta tanah air, dan kemandirian sejak dini.
Sementara itu Dalam kesempatan tersebut, Walikota Depok Dr. H Supian Suri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bukan jabatan, tetapi amanah. Jangan sampai terbawa suasana seremonial, namun lupa dengan program-programnya,” ujarnya di sela kegiatan.
Supian Suri juga meminta Pokja Bunda PAUD di wilayah untuk melakukan pendataan jumlah lembaga PAUD beserta jumlah peserta didiknya. Pendataan ini penting untuk menentukan mekanisme program maupun kebijakan yang akan diambil.
“Bunda PAUD harus tahu kebutuhan pembiayaan per bulan dan pengelola PAUD wajib melaporkan. Jangan sampai ada keluhan dari orang tua terkait pembiayaan yang sejak awal belum dibahas,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh anak di Kota Depok wajib menempuh pendidikan selama 13 tahun, dimulai dari PAUD selama satu tahun hingga jenjang SMA/sederajat.
“Bunda PAUD harus memahami kondisi di wilayahnya. Jangan sampai ada anak usia PAUD tidak bersekolah. Karena di PAUD, siswa akan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang menjadi syarat masuk SD atau MI,” jelasnya.
“Sekali lagi, selamat mengemban amanah. Masukan dan saran akan terus kami terima demi memaksimalkan layanan pendidikan anak usia dini. Semoga kehadiran Bunda PAUD dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” tandasnya. (**).













