Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

DLH Gresik Temukan Dugaan Pelanggaran Izin di Pabrik Plastik Metatu

banner 120x600

Gresik || Radarpost.id

Fakta mengejutkan terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terhadap sebuah pabrik plastik di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng. Perusahaan bernama CV. Eka Jaya Sejahtera diduga menjalankan aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Sidak yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya mencuat di sejumlah media. Dalam pemeriksaan tersebut, tim DLH menemui Aris, yang disebut sebagai penanggung jawab perusahaan.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan, CV. Eka Jaya Sejahtera memang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 47737, yakni perdagangan eceran pembungkus plastik. Perusahaan juga memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan aktivitas yang jauh melampaui izin tersebut. Perusahaan diketahui melakukan produksi sablon karung plastik hingga pengolahan bijih plastik (pelet), yang tidak tercantum dalam perizinan.

Aktivis 98, Heri Bimantara, menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius karena kegiatan produksi memiliki dampak lingkungan yang berbeda dengan perdagangan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Proses produksi yang dilakukan terbilang kompleks, mulai dari pencampuran bahan plastik daur ulang, proses pelelehan, hingga pencetakan menjadi bijih plastik. Hasil produksi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah Lamongan sebagai bahan baku industri lanjutan.

Dengan luas lahan sekitar 6.000 meter persegi dan bangunan mencapai 450 meter persegi, skala operasional perusahaan dinilai cukup besar. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran lingkungan, terutama dari limbah dan emisi yang dihasilkan.

Menanggapi temuan tersebut, DLH Kabupaten Gresik langsung mengeluarkan sejumlah instruksi tegas. Perusahaan diwajibkan menyesuaikan KBLI dalam NIB sesuai dengan kegiatan aktual, serta melengkapi persetujuan teknis terkait pengelolaan emisi dan air limbah.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta membangun Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) beserta dokumen teknis pendukungnya.

Langkah ini dinilai menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini sekaligus menyoroti praktik “izin dagang, produksi berjalan” yang masih kerap terjadi di lapangan. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat, apakah penegakan hukum akan benar-benar dijalankan atau kembali berhenti sebatas temuan.