Jakarta|| Radarpost.id
Doktif kembali buka suara terkait perkembangan kasus tersangka berinisial DRL. Selain menyoroti dugaan pelanggaran etik dan promosi produk kecantikan, ia juga menyinggung potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Doktif menilai penyidik perlu mendalami aliran dana dari penjualan sejumlah produk yang dipromosikan oleh DRL, salah satunya produk DNA Salmon.
Menurutnya, jumlah transaksi dari produk tersebut diduga mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Total print kurang lebih 50 ribu fisik. Sementara harga normal di Rp1,5 juta, kalau promo sekitar Rp1 juta,” ujar Dokter Tifa.
Ia memperkirakan omzet dari penjualan produk DNA Salmon saja bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp75 miliar.
“Hanya dari produk DNA Salmon saja itu sudah Rp50 miliar minimal. Kalau harga normal Rp1,5 juta ya sekitar Rp75 miliar,” katanya.
Tak berhenti di situ, Dokter Tifa menyebut angka tersebut belum termasuk produk lain yang ikut dipasarkan, seperti white tomato hingga layanan stem cell di klinik kecantikan.
“Belum white tomato, belum yang lain. Kalau dihitung-hitung memang bisa sekitar Rp250 miliar,” ucapnya.
Karena itu, ia mempertanyakan belum diterapkannya pasal TPPU dalam perkara tersebut. Menurutnya, nilai transaksi yang besar layak menjadi bahan pertimbangan penyidik.
“Ini salah satu bukti kenapa pasal TPPU seharusnya juga bisa dikenakan. Karena nggak main-main, ratusan miliar,” kata dia.
Doktif juga menyinggung dugaan aliran dana yang disebut tidak mengalir langsung melalui rekening DRL, melainkan lewat rekening pihak lain.
“Aliran dananya tidak melalui rekening saudara DRL, tapi melalui rekening istrinya. Setelah kasus ini mencuat ada pergantian nomor rekening menjadi rekening CV,” ujarnya.
Ia menduga ada upaya menyembunyikan aliran dana dalam kasus tersebut dan berharap penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Nah ini juga hanya ada usaha untuk menyembunyikan aliran dana,” sambungnya.
Selain TPPU, DokTif juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam promosi hingga produksi materi pemasaran juga perlu diperiksa.
“Termasuk siapa yang menyuruh mencetak stiker, itu juga harus karena turut serta,” katanya.
Sebelumnya, Dokter Tifa juga meminta semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diproses secara hukum.
“Yang memesan stiker, yang melakukan tindakan dugaan penipuan tersebut, itu semua harus ditindak,” ujarnya.
Soroti Kasus di Medan dan Dugaan Persekusi
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa turut menyinggung laporannya di Medan yang menurutnya berjalan lambat. Ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara hingga Propam terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia menilai ada kejanggalan karena berkas perkara disebut telah dua kali P19 namun belum juga dihentikan melalui SP3 ataupun dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
“Kalau memang tidak terbukti ya sudah, dihentikan saja. Kenapa belum ada kejelasan?” ucapnya.
Tak hanya itu, Dokter Tifa juga menyoroti kasus dugaan persekusi yang disebut melibatkan sosok berinisial SS. Ia mengaku kasus tersebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun namun belum ada perkembangan berarti.
“Handphone sudah disita dan masuk laboratorium forensik, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Dalam kasus itu, Dokter Tifa mengaku sempat dituding menerima bayaran dari pemasok merkuri terbesar di Indonesia. Ia meminta tuduhan tersebut dibuktikan secara hukum.
“Dokter ingin menanyakan siapa orang itu. Karena sampai sekarang saya masih konsisten ingin menghancurkan peredaran skincare bermerkuri,” ujar dia.
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan terus mengawal berbagai laporan yang sudah dibuat selama merasa berada di pihak yang benar.
“Dokter nggak akan takut selama kita benar dan terus lantang,” pungkasnya.













