Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

DPR Dorong Transparansi UI Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendorong Universitas Indonesia (UI) untuk bersikap transparan dalam mengusut dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum.( Dok universitas Indonesia).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendorong Universitas Indonesia (UI) untuk bersikap transparan dalam mengusut dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum.

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan, khususnya institusi yang mencetak calon penegak hukum di masa depan.

“Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus,” kata Lola dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, mahasiswa hukum semestinya memiliki integritas, empati, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat peran strategis mereka sebagai calon aparat penegak hukum.

Lola juga mengapresiasi langkah awal UI yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Namun, ia menekankan pentingnya proses penanganan yang terbuka, adil, dan berpihak kepada korban.

Selain itu, ia meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas yang mampu menimbulkan efek jera apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Penanganan internal perlu dihormati, namun harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan memastikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lola menyebut bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum perlu dilibatkan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ia juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih responsif.

Sementara itu, pihak UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

Saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui Satgas PPKS dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjaga kerahasiaan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

UI menyatakan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika pelanggaran terbukti, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat akan pentingnya menciptakan ruang akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital.