Jakarta|| Radarpost.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Modus yang dikenal sebagai “uang klik” itu diduga membuat pemohon maupun biro jasa harus mengeluarkan biaya tambahan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta agar dokumen keimigrasian dapat diproses.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan besaran setoran yang diminta bervariasi, tergantung jenis layanan yang diajukan. Praktik tersebut diduga terjadi dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga layanan keimigrasian lainnya.
“Setoran yang diberikan bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan dokumen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Modus “Uang Klik” Persulit Pengurusan Dokumen
KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara memperlambat atau tidak memproses permohonan apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Budi, di internal biro jasa istilah tersebut dikenal sebagai “uang klik”, yakni uang yang harus dibayarkan agar sistem pengajuan dokumen diproses oleh petugas.
Apabila setoran tidak diberikan, pengajuan izin tinggal diduga sengaja tidak diproses sehingga menimbulkan hambatan bagi biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
“Dengan kata lain, ada tindakan mempersulit proses administrasi apabila permintaan setoran tersebut tidak dipenuhi,” kata Budi.
Enam Saksi Diperiksa di Bali
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa enam saksi di Bali. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan jasa pengurusan visa dan pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan izin tinggal WNA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan praktik pemerasan mengarah pada pelayanan di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya meliputi mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Diduga Raup Rp145,5 Miliar
KPK memperkirakan praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian tersebut.











