Jakarta || Radarpost.id
Penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan pengawasan terhadap mitra penyaluran kredit, serta mempercepat digitalisasi layanan perbankan.
Hal itu disampaikan Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/7/2026), menanggapi proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023.
Menurut Salamuddin, program KUR merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga peternak. Karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
“KUR memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas penyaluran kredit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun penyusunan dokumen pengajuan kredit. Kondisi tersebut membuat keberadaan Collection Agent (CA) atau mitra penyaluran kerap dibutuhkan untuk menjembatani akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan.
Namun demikian, menurut Salamuddin, kerja sama dengan pihak ketiga harus disertai sistem pengawasan yang kuat.
“Collection Agent bukan merupakan unsur yang wajib dalam penyaluran kredit. Ketika bank bekerja sama dengan pihak lain, harus ada mekanisme seleksi, pembinaan, evaluasi, serta pengawasan yang jelas agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” katanya.
Salamuddin juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memperkuat regulasi mengenai peran mitra penyaluran kredit, termasuk mempertimbangkan penyusunan standar kompetensi maupun mekanisme sertifikasi bagi Collection Agent.
“Standar kompetensi dan integritas penting agar masyarakat memperoleh pendampingan yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri perbankan,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai digitalisasi proses penyaluran KUR perlu terus dikembangkan melalui sistem verifikasi berbasis teknologi, integrasi data, dan pemantauan secara elektronik.
“Digitalisasi akan memperkuat proses verifikasi, meningkatkan transparansi, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif sehingga risiko penyimpangan dapat ditekan,” jelasnya.
Salamuddin juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, seperti KTP maupun Kartu Keluarga, kepada pihak lain. Menurutnya, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan transaksi dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR tanpa mengurangi optimisme terhadap program yang selama ini menjadi salah satu penggerak pembiayaan sektor produktif nasional.
“Yang perlu diperkuat adalah sistemnya. Dengan pengawasan yang lebih baik, tata kelola yang semakin kuat, serta pemanfaatan teknologi digital, program KUR akan semakin kredibel dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku UMKM,” tuturnya.
Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023. Proses hukum masih terus berjalan.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Radarpost.id membuka ruang untuk memuatnya secara proporsional.













