Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Fachri Albar Ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika

banner 120x600

|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, kali ini melibatkan publik figur berinisial FA, yang diketahui adalah aktor Fachri Albar. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rilis Fachri Albar ( Sat Narkoba Polres Barat )

Kapolres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan FA berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 AKP Viko A. Benaya, S.I.K., M.A., melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan FA di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain:

  • 2 paket plastik klip berisi sabu
  • 1 paket plastik klip berisi ganja
  • 2 puntung ganja bekas pakai
  • 1 botol kaca berisi kokain
  • 27 butir pil alprazolam 1 mg

Selain itu, disita pula barang bukti pendukung seperti empat cangklong kaca, satu botol bong plastik dengan tutup modifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api yang dimodifikasi, satu tas biru, dan satu unit handphone iPhone 12 Pro warna hitam.

( Tsk Fachri Albar )

Hasil tes urine menunjukkan FA positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan:

  • Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
  • Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tidak Berlaku Restorative Justice

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa FA tidak memenuhi syarat untuk diberlakukan Restorative Justice karena memiliki riwayat hukum sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e).

Motif dan Penyelidikan Lanjutan

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui bahwa seluruh narkotika disimpan untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku terjerumus akibat tekanan dan masalah pribadi yang tengah dihadapinya.

Polisi masih terus menyelidiki asal muasal narkotika tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.