Jakarta|| Radarpost.id
Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mengatakan proses hukum yang berjalan sejak 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Kasus ini sudah cukup lama berjalan, namun belum ada penetapan tersangka. Kami mendorong agar prosesnya dipercepat,” kata Badrun di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Sejumlah dokumen yang diamankan antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), perangkat komputer, serta unit pemrosesan pusat (CPU),” ujar Adri.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut akan diajukan untuk penyitaan secara resmi setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, guna memperkuat proses pembuktian.
Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2024 dan diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Namun, penanganan perkara oleh Kejari Jakarta Timur saat ini difokuskan pada wilayah administratif Jakarta Timur, yang mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit.
Selain di kantor sudin, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai bagian dari penelusuran alur pengadaan barang.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Adri menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu syarat utama dalam proses hukum.
“Penetapan tersangka akan dilakukan jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
GEMAH berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditujukan untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Ibu Kota.













