Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

GERTAK Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Andriansyah dengan Presiden Prabowo

(istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal GERTAK Ahmad Fauzi menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi, baik yang berasal dari kepentingan politik maupun opini publik.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik setelah Hotman Paris menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa penyidik tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan status tersangka.

Menurut Fauzi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Namun, proses hukum tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang profesional dan akuntabel,” kata Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menilai penjelasan dari aparat penegak hukum penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara. Dengan demikian, publik tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Fauzi juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati independensi aparat dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Andriansyah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, serta valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

GERTAK menyatakan akan terus mengawal proses pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fauzi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas hukum dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas hukum, menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terbaru dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan GERTAK tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat respons dari pihak yang bersangkutan.