Jakarta|| Radarpost.id
Perkara gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terakhir tercatat berlangsung pada Rabu (26/2), dengan agenda menghadirkan ahli hukum korporasi dari pihak tergugat.
Gugatan yang diajukan CMNP berkaitan dengan penerbitan dokumen atau surat utang yang melibatkan Bank Unibank. Dalam persidangan, pihak MNC Asia Holding menghadirkan sejumlah bukti dan keterangan ahli untuk memperkuat posisinya.
Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), Ahmad Zaki, menilai gugatan yang diajukan CMNP berpotensi tidak tepat sasaran. Menurut dia, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah penerbit dokumen utang tersebut.
“Dalam pandangan kami, gugatan ini dapat dikategorikan sebagai error in subjectum atau salah alamat. Semestinya yang digugat adalah pihak penerbit dokumen utang,” ujar Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, posisi PT MNC Asia Holding Tbk dalam perkara tersebut dinilai hanya sebagai pihak perantara atau fasilitator (arranger), sehingga tidak memiliki tanggung jawab langsung atas keabsahan dokumen yang diterbitkan.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah pakar hukum. Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menilai tanggung jawab atas surat berharga berada pada pihak penerbit, bukan pada pihak yang hanya berperan sebagai arranger.
“Dalam praktik hukum korporasi, tanggung jawab utama tetap berada pada penerbit surat berharga,” kata Ariawan.
Selain itu, pakar hukum lainnya, Gayus Lumbuun, juga menyoroti kemungkinan adanya kekurangan pihak dalam gugatan tersebut, sehingga berpotensi memengaruhi putusan hakim.
Dalam persidangan, pihak MNC Asia Holding juga telah menyampaikan puluhan alat bukti tertulis. Bukti-bukti tersebut, menurut pihak tergugat, menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi merupakan jual beli, bukan tukar-menukar sebagaimana yang didalilkan oleh pihak penggugat.
Sementara itu, hingga saat ini pihak CMNP belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait tanggapan atas pandangan para ahli tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan tersebut.













