Depok || Radarpost.id
Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, khususnya jenjang SMA dan SMK, saat ini berada di pemerintah provinsi. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Pradi Supriatna, yang menurutnya akan lebih ideal apabila kewenangan itu dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Pengelolaan SMA dan SMK seharusnya diserahkan kembali ke kabupaten/kota. Karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” kata H. Pradi Supriatna, Kamis (24/07/2025).
Dikatakan Bang Pradi sapaan akrabnya, pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan SMA/SMK berada di bawah pengelolaan provinsi memang memiliki niat baik untuk standardisasi mutu pendidikan.
Tokoh Pendidikan Kota Depok H. Acep Azhari menyampaikan dukungan ketika SMA/SMK, baik swasta dan Negeri dikembalikan ke Daerah masing-masing.
Justru kalau masih dikendalikan oleh Provinsi, menimbulkan sejumlah kendala koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur sekolah dan pemerataan guru.
“Pemerintah kota/kabupaten lebih dekat dengan masyarakat. Mereka bisa lebih responsif dan cepat menyelesaikan permasalahan di sekolah-sekolah, termasuk soal sarana, prasarana, dan pemerataan tenaga pendidik,” ujar H. Acep.
Dirinya menilai, pelimpahan kewenangan kembali ke daerah Kab/Kota bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara merata.
Sebab menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan, dan potensi ekonomi yang berbeda-beda. Pendidikan vokasi seperti SMK seharusnya dirancang agar selaras dengan peluang kerja lokal.
“Kita ingin pendidikan yang tepat guna. SMK misalnya, harus disesuaikan dengan potensi wilayah dan kebutuhan dunia kerja di daerah masing-masing. Kalau diatur pusat atau provinsi saja, kadang kurang nyambung,” paparnya. (**).













