Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

H Nuroji Dilantik Jadi Ketua Umum Dewan Kebudayaan Daerah Kota Depok

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok akhirnya resmi melantik pengurus Dewan Kebudayaan Daerah atau DKD periode 2025-2028, yang berlangsung Aula teratai lantai 5 Balaikota Depok, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Atas nama Walikota Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, melantik dan mengukuhkan pengurus DKD Kota Depok.

Ketua DKD Depok terpilih, Nuroji mengaku, proses pelantikan saat ini sangat berarti bagi dirinya dan para pengurus.

“Ya momen yang berbeda hari ini biasanya kita main sendiri lah, kira-kira begitu. Dulu kita pada main sendiri, dilepas, klayar kluyur sendiri, bikin kegiatan sendiri,” kata Nuroji, saat ditemui usai pelatikan di Balaikota Depok.

Menurut Nuroji, sekarang pihaknya merasa mendapat dukungan penuh dari Pemkot Depok era Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

“Ya sekarang sudah memangku, dalam hal ini Walikota yang sudah memberikan ruang atau perhatian kepada kesenian dan kebudayaan kita, khususnya di Depok ini dengan membentuk Dewan Kebudayaan Daerah,” jelasnya.

Nuroji menegaskan, bahwa pembentukan DKD ini merupakan amanat Peraturan Daaerah atau Perda Kota Depok.

“Ya di Perda memang dicantumkan ada Dewan Kebudayaan Daerah, yang tugasnya tadi, salah satunya disebut membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan fungsi kemajuan kebudayaan yang ada di amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” bebernya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, DKD sebagai mitra atau lembaga yang sejalan dengan Walikota Depok dan Pemerintah Daerah.

“Ini merupakan representasi dari teman-teman seniman, budayawan, para ahli budaya, adat istiadat dan semua, bidang-bidang kebudayaan, kan banyak ya, ada bahasa dan lain-lain,” tuturnya.

“Makanya itu kepengurusan disusun berdasarkan 10 objek pemajuan kebudayaan itu ya, dari bahasa, teknologi tradisional, olahraga tradisional, seni,” sambung dia.

Nuroji mengatakan, bahwa DKD memiliki cabang yang sangat luas.
“Dulu kan kita cuma mengenal Dewan Kesenian aja, ini sekarang lebih luas yang kita urus, termasuk kuliner, adat istiadat, ritual, ritus, situs, situs itu cagar budaya ya,” tuturnya.

Ia mengatakan, itu nanti ada Undang Undangnya sendiri, dan ada lembaganya sendiri terkait cagar budaya, tapi berkolaborasi dengan DKD.

“Karena disitu nanti akan pendataannya dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Daerah, pendataan, penelitiannya juga. Maka itu nanti kita perlu support ya, baik support tenaga,” ucap Nuroji.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang mengatakan, keberadaan DKD bukan sekadar formalitas, melainkan mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Dewan Kebudayaan Daerah memiliki peran penting dalam memberikan masukan, rekomendasi, serta pertimbangan kebijakan terkait perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Kota Depok,” kata Mangnguluang.

Dirinya menekankan, Depok memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari seni pertunjukan, tradisi, adat istiadat, bahasa, hingga sejarah yang hidup di tengah masyarakat. Kebudayaan dinilai sebagai modal utama dalam membangun jati diri dan daya saing daerah.

Mangnguluang juga menyebut, Pemkot Depok selama ini terus mendorong agenda pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan, antara lain melalui penetapan warisan budaya takbenda, perlindungan cagar budaya, pemutakhiran data kebudayaan, hingga penyelenggaraan festival budaya.

Ditempat yang sama Kadisporyata Kota Depok Eko Herwiyanto, menambahkan DKD Kota Depok diharapkan mampu berperan aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan.

Ikut mendorong pendataan objek pemajuan kebudayaan, memperkuat ekosistem seni dan budaya, serta mengawal pelestarian warisan budaya secara berkelanjutan.

“Kami berharap Dewan Kebudayaan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, komunitas budaya, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Berikut struktur DKD, Susunan kepengurusan DKD Kota Depok periode 2025–2028:
Ir. H. Nuroji, M.Si, sebagai Ketua Umum, didampingi Kurniawan sebagai Ketua Harian, Sihar Ramses sebagai Sekretaris, dan Eka Perdana sebagai Bendahara.

Selain itu juga di perkuat dengan lima divisi, yakni Divisi Seni yang diketuai Edi Muhammad, Divisi Manuskrip, Tradisi Lisan, dan Bahasa oleh Iman Sembada, Divisi Pengetahuan Tradisional dan Teknologi Tradisional oleh H. Adin, Divisi Istiadat dan Ritus Adat oleh Entong Manisa Boy, serta Divisi Permainan Rakyat dan Olahraga oleh Zaenal Aripin.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Dibah, Tim Ahli Jagad Budaya Adina Rosa, serta perwakilan komunitas kebudayaan dan insan pers di Kota Depok. (**).