Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Insiden Kecelakaan Proyek Kabel WIFI di Polres Se-Kalimantan Tengah, Satu Pekerja Meninggal Dunia

banner 120x600

KALIMATAN TENGGAH || RADARPOST .ID

Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi dalam proyek pemasangan kabel WAFI di beberapa Polres di Kalimantan Tengah. Peristiwa ini menimpa pekerja proyek di depan Masjid Polres Sukamara, menyebabkan satu korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat pekerja vendor tengah menanam tiang kabel terakhir. Saat mencoba meluruskan tiang kedua, seorang pekerja diduga tersengat listrik. Akibatnya, empat orang terpental dari lokasi kejadian. Tiga pekerja hanya mengalami pusing ringan, sementara satu lainnya mengalami luka bakar serius.

Lawyer Ristan simbolon – Hendra Ruhendra – Herwin Mutaqin Dari Teknologi Madani Utama

Korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, setelah beberapa waktu dalam perawatan dan kemudian dipindahkan ke rumah sakit di Jawa, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak Terkait dan Tanggung Jawab Perusahaan

Proyek ini dikerjakan oleh vendor PT Alfa Omega Interkoneksi, yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel dan penanaman tiang. Namun, ketika kecelakaan terjadi, pihak perusahaan diduga sulit dihubungi. Salah satu pihak yang terlibat dalam proyek ini, Herwin Mutaqin dari Teknologi Madani Utama (TEMA), menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab atas penyambungan kabel ke BTS, bukan pemasangan tiang dan kabelnya.

“Saat saya mendapat kabar dari pekerja saya, saya langsung berkoordinasi agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Namun, perusahaan vendor yang menangani proyek ini justru sulit dihubungi,” ujar Herwin.

Penanganan Hukum dan Kontroversi

Kasus ini kini telah masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pada awalnya, beberapa pihak hanya diperiksa sebagai saksi berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Namun, setelah korban meninggal dunia, status hukum berubah menjadi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pihak kuasa hukum dari salah satu pekerja, Ristan Simbolon, mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka tanpa konfirmasi mendalam. “Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Seharusnya, sebelum ada penetapan tersangka, penyidik memastikan dulu siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” ujarnya.

Bukti Laporan Polres kalimantan

Selain itu, ada permasalahan administratif dalam proses hukum ini, di mana pihak keluarga korban mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai aturan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemberian SPDP dalam waktu tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Para pihak yang terkait dalam proyek ini berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan. Mereka juga meminta agar proyek-proyek serupa di masa depan lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja untuk menghindari kejadian serupa.

Pihak keluarga korban juga berharap ada kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan, baik dalam aspek hukum maupun santunan bagi korban dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tragis ini.