Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Iwakum Soroti Etika Komunikasi Publik, Desak Penghormatan terhadap Kerja Wartawan

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,"(istimewa).
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik setelah muncul polemik terkait pernyataan advokat Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers pada Jumat (17/7/2026). Menurut Iwakum, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai setiap narasumber memiliki hak untuk menyetujui, membantah, ataupun tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, ia menegaskan respons terhadap pertanyaan jurnalistik seharusnya tetap disampaikan secara santun tanpa menyerang pribadi maupun profesi pewarta.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ujar Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut Irfan, pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan tidak dapat dipandang sebagai bentuk kritik, melainkan berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi bagi publik.

Ia menambahkan, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum. Karena itu, komunikasi yang dibangun di ruang publik semestinya mengedepankan argumentasi, bukan serangan personal.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.

Etika Komunikasi Dinilai Menjadi Kunci

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, berpandangan bahwa polemik ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang advokat dan wartawan, tetapi juga menyentuh pentingnya etika komunikasi bagi seluruh figur publik.

Menurut Ponco, advokat sebagai profesi yang terhormat diharapkan mampu memberikan teladan dalam menyampaikan pendapat di hadapan masyarakat.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan hanya karena terjadi dalam perdebatan atau konferensi pers.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.

Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Dalam keterangannya, Iwakum kembali mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers. Sementara Pasal 6 mengatur fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawasi jalannya demokrasi, serta mendorong penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Berdasarkan hal tersebut, Iwakum meminta agar penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk pejabat, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh publik yang sering berinteraksi dengan media.

Mendorong Dialog yang Sehat

Sebagai tindak lanjut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi tersebut juga berharap organisasi advokat dapat menelaah dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan unsur yang relevan.

Bagi Iwakum, penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata mengenai individu, melainkan momentum untuk memperkuat budaya dialog yang sehat antara narasumber dan media.

Dengan saling menghormati peran masing-masing, kebebasan pers dan kualitas komunikasi publik dinilai dapat terus terjaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia.