Jakarta|| Radarpost.id
Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menguatkan putusan yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Adapun kewajiban tersebut terdiri atas pokok pinjaman sebesar Rp1.500.000.000, bunga sebesar Rp292.500.000, serta denda sebesar Rp292.500.000.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.085.000.000.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengatakan kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sejak 2022.
Upaya tersebut, menurut Petrus, dilakukan melalui somasi dan negosiasi. Namun, karena persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum.
“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus.
Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
Selain perkara wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.
Pihak pelapor menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan investasi seperti robot trading dan investasi bodong, serta dugaan tindakan lainnya.
Kuasa hukum pelapor menyebut tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Petrus menegaskan, pihaknya menilai tindakan-tindakan yang dilaporkan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Profil PT Gema Maritim Energi
PT Gema Maritim Energi (GME) disebut sebagai perusahaan 100 persen lokal dalam negeri yang bergerak di sektor perdagangan berbagai macam barang dan jasa, pertambangan, energi, serta infrastruktur.
Perusahaan tersebut juga disebut telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak atau Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Jawa Timur, bersama PT Kilang Pertamina Internasional, subholding PT Pertamina (Persero).
Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. PT GME juga disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare serta mendapat dukungan dari sejumlah kementerian terkait dalam mendukung proyek strategis nasional tersebut.
Fauzan Fadel Muhammad diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.
Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, Fauzan juga pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 serta tercatat sebagai pengurus dalam sejumlah organisasi pengusaha nasional, antara lain Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta.
Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan organisasi ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Fauzan Fadel Muhammad juga dikenal sebagai putra Fadel Muhammad, tokoh publik yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan komisi di DPR RI, pimpinan MPR RI periode 2019–2024, serta anggota DPD RI periode 2024–2029.
Dugaan Penyalahgunaan Aset dan Dana Perusahaan
Sorotan terhadap Fauzan Fadel Muhammad semakin mengemuka setelah muncul laporan dugaan penggelapan dalam jabatan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran perkara, Fauzan diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan aset serta dana perusahaan.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan serta dana PT Gema Maritim Energi yang menurut pihak pelapor seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Namun, pihak pelapor menduga aset dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan selaku kuasa hukumnya menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Kasus ini dinilai oleh pihak pelapor berpotensi menimbulkan perhatian terhadap aspek tata kelola perusahaan, khususnya menyangkut kredibilitas, akuntabilitas, transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Pihak pelapor juga menilai hasil penanganan perkara tersebut dapat memberikan dampak terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
Minta Proses Hukum Berjalan
Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, baik dalam perkara wanprestasi maupun laporan dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya serta hormat setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait yang bergerak, beserta atas Putusan Kasasi perkara wanprestasi ini dan lain-lainnya, yang telah nyata dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut,” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera,” ujar Petrus.













