Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kasus Pembunuhan Gadis Ciamis: Kuasa Hukum Desak Transparansi Penyidikan

banner 120x600

||BANDUNG || RADARPOST.ID || – Kasus pembunuhan seorang gadis asal Ciamis yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher di sebuah kos-kosan di Bandung semakin menuai kontroversi. Kuasa hukum korban dari LBH Ilumni, termasuk praktisi hukum Pablo Benua, mendesak Polrestabes Bandung untuk lebih transparan dalam proses penyidikan.

Menurut keterangan kuasa hukum, korban berpamitan pada 7 Maret 2025 untuk mengunjungi teman di sebuah kosan di kawasan Coblong, Bandung. Pada 8 Maret dini hari, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Salamun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Keluarga korban, yang diwakili oleh sang kakak, Teh Hani, mencurigai adanya kejanggalan dalam kasus ini.

Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Kuasa hukum menyatakan ada tiga orang terduga pelaku, tetapi hanya satu yang ditahan. Dua lainnya justru mendapatkan penangguhan penahanan, meski ada indikasi kuat mereka terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah hukum di Indonesia, dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, tetapi dua pelaku ditangguhkan,” ujar Pablo Benua dalam konferensi pers.

Selain itu, hasil surat kematian dari Rumah Sakit Salamun juga dipertanyakan karena tidak secara eksplisit menyebutkan penyebab kematian sebagai akibat kekerasan atau luka tusuk. Lebih lanjut, ponsel korban yang terakhir dipegang oleh salah satu pelaku hingga kini belum ditemukan.

Pengakuan Mengejutkan dari Terduga Pelaku
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah tiga terduga pelaku menginap di rumah keluarga korban di Ciamis pada malam pemakaman. Keesokan harinya, mereka menangis dan mengaku telah membunuh korban. Pengakuan ini langsung dilaporkan oleh keluarga ke pihak RW dan kepolisian.

Namun, fakta mengejutkan muncul ketika pihak kepolisian justru menahan satu tersangka, sementara dua lainnya hanya dijerat pasal perintangan penyidikan. “Bagaimana mungkin mereka yang ada di lokasi kejadian, yang sempat membersihkan jejak darah, hanya dianggap sebagai perintang penyidikan?” tegas salah satu kuasa hukum korban.

Tuntutan Keluarga dan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum meminta tiga langkah tegas dari Polrestabes Bandung:

  1. Melakukan ekshumasi dan otopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian korban.
  2. Menyita ponsel korban yang masih aktif di media sosial dan diduga dipegang oleh salah satu pelaku.
  3. Memeriksa ulang semua saksi, termasuk pemilik kos-kosan, yang diduga mengetahui kejadian tersebut tetapi belum diperiksa secara mendalam.

Kuasa hukum juga meminta Kapolri turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada premis yang dibuat-buat oleh penyidik. Ini bukan soal sensasi, tapi soal keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambah Pablo Benua.

Dukungan Publik dan Media
Keluarga korban berharap kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara adil. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Teh Hani, kakak korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Publik diharapkan ikut mengawal agar tidak ada penyimpangan dalam penyidikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.