Jakarta ll Radarpost.id
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2026) pagi. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlibat insiden dengan sebuah bus antarkota di sekitar akses menuju flyover Pesing.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, tepatnya di Jalan Daan Mogot sebelum layang Pesing, dari arah Grogol menuju Pesing.
Korban diketahui bernama Fahmi Maulana (24), warga Bekasi Timur, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi B 5680 TKJ.
“Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di TKP,” kata Ojo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Ojo menjelaskan kecelakaan bermula saat korban melaju dengan kecepatan tinggi di jalur busway.
Ketika mendekati flyover Pesing, korban diduga terkejut melihat sebuah bus yang hendak naik ke jalur layang.
Bus tersebut merupakan kendaraan Berlian Jaya bernomor polisi T 7721 DD yang dikemudikan Nursiwan (46), warga Subang, Jawa Barat.
“Sepeda motor diduga kaget, kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak trotoar,” ujar Ojo.
Benturan itu membuat korban terpental ke kanan dan masuk ke jalur bus. Korban kemudian terlindas roda kanan bus hingga meninggal dunia di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian lampu kiri serta bodi samping. Sementara bus tidak mengalami kerusakan berarti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox, STNK kendaraan, serta SIM C milik korban.
Sementara itu, pengemudi bus diketahui memiliki SIM B1 Umum yang diterbitkan oleh Polda Jawa Barat.
Dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Ari Susanto (39) warga Kapuk, Jakarta Barat, serta Recxy Setiawan (30) warga Tangerang, telah dimintai keterangan.
Jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RSUD Tangerang.
Ojo Ruslani menegaskan, jalur busway diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dan tidak boleh digunakan oleh sepeda motor.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran jalur, apalagi disertai kecepatan tinggi, dapat berujung kecelakaan fatal.
“Penggunaan jalur yang tidak sesuai peruntukan dan kecepatan tinggi sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” kata Ojo.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk kawasan Jalan Daan Mogot yang dikenal padat, terutama pada jam sibuk pagi hari.
Saat ini kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat. Polisi masih mendalami keterangan saksi serta pengemudi bus untuk memastikan unsur kelalaian dalam peristiwa itu. (Jaenal)













