Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berjalan setelah institusi tersebut menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penerbitan tiga sprindik itu sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap berlaku sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara berbeda.
“Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, ia menegaskan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek koordinasi dan supervisi agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan,” katanya.
Pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung menjadi babak lanjutan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik. Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru, penyidik memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap setiap perkara yang tengah diusut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya terhadap tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













