Jakarta|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat peningkatan kinerja dalam pelaksanaan anggaran sepanjang 2025. Salah satu indikatornya terlihat dari kenaikan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi 96,00 poin, meningkat 1,12 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 94,88.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan capaian tersebut saat Rapat Kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, peningkatan nilai IKPA menunjukkan pengelolaan anggaran Kemenag semakin efektif, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Agama menunjukkan kinerja yang baik. Capaian IKPA tahun 2025 sebesar 96,00 poin meningkat 1,12 poin dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,88 poin. Hal ini menunjukkan pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama secara umum semakin efektif dan akuntabel,” ujar Nasaruddin.
Selain peningkatan IKPA, Kemenag juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Dari sisi realisasi belanja, Kemenag mencatat penyerapan anggaran mencapai Rp81,83 triliun atau 95,51 persen dari total pagu sebesar Rp85,68 triliun hingga 31 Desember 2025.
Menurut Nasaruddin, besarnya alokasi anggaran yang tersebar hingga kantor-kantor daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan keagamaan dan layanan urusan keagamaan yang menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
“Realisasi Belanja Negara tahun 2025 mencapai Rp81,83 triliun atau 95,51 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun. Besarnya alokasi anggaran Kementerian Agama yang tersebar pada kantor di daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan publik di bidang pendidikan keagamaan dan layanan urusan keagamaan,” katanya.
Kemenag juga mengeklaim terus menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Salah satunya dilakukan melalui penekanan belanja perjalanan dinas dalam negeri yang realisasinya hanya mencapai Rp991,77 miliar atau sekitar 4,36 persen dari total belanja barang.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas di bidang pendidikan dan layanan keagamaan.
Meski mencatat berbagai capaian positif, Nasaruddin memastikan Kemenag tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar penyempurnaan perencanaan, peningkatan pengawasan, serta penguatan tata kelola pemerintahan pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan anggaran Kementerian Agama ke depan tidak hanya mempertahankan akuntabilitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.













