Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kelalaian Sopir Taksi Green SM Picu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Polisi Soroti Faktor Human Error

Kepolisian menetapkan sopir taksi Green SM berinisial Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.(Istimewa).
banner 120x600

BEKASI|| Radarpost.id

Kepolisian menetapkan sopir taksi Green SM berinisial Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan kereta rel listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Insiden yang sempat memicu gangguan perjalanan KRL itu kini menjadi perhatian publik lantaran dinilai menunjukkan masih lemahnya disiplin keselamatan di area perlintasan kereta.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan hasil investigasi teknis dari berbagai pihak, termasuk masinis KRL, penjaga palang pintu, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan.

“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL versus taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa bermula ketika taksi bernomor polisi B-2864-SBX melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda melalui pelintasan sebidang Jalan Ampera. Saat berada tepat di atas rel jalur 1, kendaraan tiba-tiba berhenti mendadak.

Beberapa saat kemudian, KRL CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat tidak sempat menghindar dan langsung menabrak kendaraan tersebut. Benturan keras menyebabkan bagian mobil mengalami kerusakan parah dan sempat mengganggu operasional perjalanan kereta di lintasan Bekasi.

Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Kerusakan Kendaraan

Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan kendaraan tidak mengalami gangguan mesin ataupun kerusakan sistem transmisi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kecelakaan dipicu faktor kelalaian manusia saat pengoperasian kendaraan.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga mendalami dugaan kesalahan prosedur pengemudi ketika mobil berada di area rel. Keterangan saksi ahli menyebut kendaraan sempat berada pada posisi netral dan parkir saat pengemudi berupaya menginjak pedal gas berulang kali.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Richard sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Dijerat Pasal Tipiring, Sopir Tidak Ditahan

Meski telah menyandang status tersangka, Richard tidak dilakukan penahanan. Polisi menilai perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.

Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

“Perkara ini merupakan kategori tipiring yang nantinya ditangani hakim tunggal di pengadilan,” kata Gefri.

Keputusan tidak melakukan penahanan juga mempertimbangkan hasil penyidikan yang memastikan tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat dalam insiden tersebut.

Kecelakaan Berbeda dengan Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Polisi menegaskan kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Jalan Ampera merupakan kasus terpisah dari insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di area emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

Meski terjadi dalam rentang waktu berdekatan, kedua kejadian berada di lokasi dan jalur berbeda. Aparat memastikan masing-masing kasus ditangani melalui proses penyelidikan tersendiri.

Sebelumnya, insiden rangkaian kecelakaan di kawasan Bekasi Timur memicu sorotan luas publik terkait sistem keselamatan perlintasan sebidang, koordinasi pengamanan jalur kereta, hingga mitigasi risiko di titik rawan kecelakaan.

Sejumlah pengamat transportasi menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa faktor human error masih menjadi salah satu penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di area perlintasan rel.

Selain kedisiplinan pengendara, evaluasi terhadap sistem pengamanan lintasan juga dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang.