JAKARTA|| Radarpost.id
Kementerian Agama Republik Indonesia mulai menyiapkan regulasi dan tata tertib baru dalam pengelolaan pondok pesantren guna mencegah kekerasan seksual. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan sistemik yang tidak hanya berfokus pada penindakan kasus, tetapi juga pencegahan berbasis kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Nasaruddin, penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup dilakukan secara reaktif. Pemerintah, kata dia, tengah mengembangkan tata kelola yang mampu menutup celah penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami menyiapkan tata tertib yang lebih komprehensif agar tidak ada lagi ruang bagi oknum melakukan pelanggaran, termasuk dalam relasi kuasa,” ujar Nasaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menekankan pentingnya sistem pencegahan yang terintegrasi dan implementasi kebijakan yang konkret. Lembaga ini mendorong Kemenag untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang terukur bagi santri.
Menag menambahkan, pemerintah juga merancang penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan struktur khusus yang berfokus pada tata kelola dan pengawasan. Struktur ini diharapkan mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, sekaligus penindakan terhadap pelanggaran.
Lebih jauh, ia menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan gender dan penghormatan terhadap perempuan.
“Pesantren harus menjadi ruang aman sekaligus agen perubahan sosial. Nilai-nilai penghormatan terhadap perempuan perlu menjadi bagian dari pendidikan yang hidup di dalamnya,” kata Nasaruddin.
Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi, sistem pengaduan yang aman, serta memperluas keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan.
Pertemuan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual di pendidikan keagamaan—dari respons berbasis kasus menuju langkah preventif dan struktural, dengan pesantren sebagai titik kunci transformasi sosial.













