Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag Siapkan Strategi Zakat untuk Tekan Kemiskinan, Data Penerima Bantuan Bakal Diintegrasikan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan hal itu dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership 2026 di Jawa Barat, Jumat (16/10). (Dok Menag )

JAKARTA|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sebagai instrumen untuk membantu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Strategi tersebut mencakup penguatan pemberdayaan masyarakat, integrasi data penerima manfaat, serta peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pengelola dana sosial keagamaan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan hal itu dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership 2026 di Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).

Menurut Abu Rokhmad, pengelolaan dana sosial keagamaan tidak cukup hanya berorientasi pada penyaluran bantuan. Dana umat juga perlu dimanfaatkan melalui program pemberdayaan yang mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dana sosial keagamaan memiliki potensi strategis untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu diarahkan pada pemberdayaan yang berkualitas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Abu Rokhmad.

Kemenag Dorong Integrasi Data Penerima Zakat

Salah satu strategi yang menjadi perhatian Ditjen Bimas Islam adalah mengintegrasikan data mustahik atau penerima manfaat dana sosial keagamaan Islam ke dalam basis data terpadu nasional.

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan. Dengan data yang terintegrasi, program pemberdayaan juga diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Selain itu, Kemenag menetapkan peningkatan persentase penduduk miskin beragama Islam yang menerima manfaat dana sosial keagamaan sebagai salah satu indikator kinerja program.

Peningkatan kualitas pemberdayaan zakat juga menjadi sasaran yang perlu diwujudkan agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas.

Tata Kelola Dana Umat Jadi Perhatian

Abu Rokhmad menilai, penguatan tata kelola lembaga pengelola zakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pengelolaan dana sosial keagamaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap berpedoman pada prinsip syariat.

“Profesionalitas dan akuntabilitas lembaga menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem ZIS-DSKL. Kepercayaan masyarakat perlu dijaga melalui pengelolaan yang baik sehingga potensi dana sosial keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat program pemberdayaan dan memastikan dana sosial keagamaan dapat dikelola secara terintegrasi serta berkelanjutan.

Dukung Target Indonesia Emas 2045

Optimalisasi dana sosial keagamaan juga menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan bidang agama menuju Indonesia Emas 2045.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pemanfaatan dana sosial keagamaan perlu diarahkan pada perluasan manfaat bagi masyarakat dan dukungan terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

Abu Rokhmad menegaskan, kolaborasi lintas lembaga perlu terus diperkuat agar pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya semakin efektif.

Melalui strategi tersebut, dana sosial keagamaan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.