Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Masuk Ranah Etik, Bukan Langsung Ditangkap

banner 120x600

|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung. Menurut Hendry, kasus yang menimpa Tian seharusnya ditangani melalui mekanisme etik pers, bukan jalur pidana.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Hendry mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan menilai karya jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menghormati Undang-Undang Pers dan melibatkan Dewan Pers dalam menangani perkara semacam ini.


2. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Harusnya Lewat Dewan Pers, Bukan Ditangkap

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran jurnalistik yang menyeret Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, bukan langsung diproses pidana oleh Kejaksaan Agung.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Pernyataan ini menanggapi tudingan bahwa Tian menerima bayaran untuk menyebarkan opini yang dianggap menyudutkan Kejagung. Hendry mengingatkan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan dengan mengedepankan UU Pers dan tidak boleh melewati mekanisme etik jurnalistik yang telah diatur.


3. PWI Pusat Minta Kejagung Hormati UU Pers dalam Kasus Direktur JAKTV

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Kejaksaan Agung menghormati Undang-Undang Pers dalam penanganan kasus Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

“MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri mengikat semua pihak, termasuk Kejaksaan. Maka, seharusnya mereka meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu,” ujarnya.

Hendry menyebut pendekatan represif terhadap karya jurnalistik dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.


4. Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mendesak Kejaksaan Agung untuk mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pers terkait penanganan dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujarnya.

Terkait tuduhan adanya pembayaran kepada Tian Bahtiar, Hendry menyarankan agar manajemen media terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan memberi sanksi administratif jika terbukti bersalah, bukan langsung membawa kasus ini ke ranah pidana.