Johor || Radarpost.id
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 232 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Malaysia, dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025). Mereka sebelumnya menjalani proses detensi di dua lokasi berbeda, yaitu Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang (83 orang), dan Jabatan Imigresen Putrajaya (149 orang).
Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama KJRI Johor Bahru dan Satuan Tugas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur, dengan dukungan penuh otoritas keimigrasian Malaysia. Para WNI diberangkatkan dari Terminal Internasional Pasir Gudang menggunakan dua kapal feri menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau.
Rombongan pertama, terdiri atas 83 orang (65 laki-laki dan 18 perempuan, termasuk enam anak-anak), diberangkatkan pukul 10.00 pagi. Rombongan kedua menyusul satu jam kemudian dengan 149 orang (127 laki-laki dan 22 perempuan, termasuk empat anak-anak).
Setibanya di Batam, mereka diserahterimakan kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk proses lebih lanjut, termasuk pendataan di Tempat Singgah Sementara P4MI sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing, seperti Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan NTB.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari Program M, yaitu kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia. Program ini menargetkan pemulangan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun. Hingga kini, sudah 1.000 orang dipulangkan melalui program tersebut, dan total 3.456 WNI/PMI telah difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru.
Leny menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi para WNI/PMI di luar negeri. “Kami berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat, namun WNI juga harus taat hukum dan memiliki dokumen yang sah agar dapat hidup secara legal dan produktif,” ujarnya.
KJRI Johor Bahru juga mengapresiasi sinergi lintas lembaga seperti Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre dalam menyukseskan proses deportasi ini.