Jakarta || Radarpost.id
Komisi III DPR RI resmi menyetujui 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu. Dari 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial, 10 nama disetujui, sementara enam lainnya tidak.
“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab “setuju” oleh mayoritas anggota komisi sebelum mengetuk palu persetujuan.
Nama-Nama yang Disetujui
Berikut daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang mendapat restu DPR:
-
Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, menjadi hakim agung Kamar Pidana.
-
Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA RI, menjadi hakim agung Kamar Perdata.
-
Heru Pramono – Hakim Tinggi MA RI, menjadi hakim agung Kamar Perdata.
-
Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, menjadi hakim agung Kamar Agama.
-
Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, menjadi hakim agung Kamar Agama.
-
Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN, menjadi hakim agung Kamar TUN.
-
Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak, menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kementerian Keuangan, menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
-
Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA, menjadi hakim agung Kamar Militer.
-
Moh. Puguh Haryogi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, menjadi hakim ad hoc HAM.
Habiburokhman menegaskan hasil persetujuan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Hanya Beri Persetujuan
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR tidak lagi melakukan pemilihan langsung, melainkan hanya memberi persetujuan atas calon yang diajukan Komisi Yudisial.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada 9–15 September 2025 terhadap 16 calon, terdiri atas 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM.
Enam Nama Tak Lolos
Dari proses tersebut, enam nama tidak mendapat persetujuan legislator, yakni:
-
Alimin Ribut Sujono (calon hakim agung Kamar Pidana)
-
Annas Mustaqim (calon hakim agung Kamar Pidana)
-
Julius Panjaitan (calon hakim agung Kamar Pidana)
-
Triyono Martanto (calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak)
-
Bonifasius Nadya Arybowo (calon hakim ad hoc HAM)
-
Agus Budianto (calon hakim ad hoc HAM)
Dengan keputusan ini, DPR berharap Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat integritas, profesionalitas, dan kualitas peradilan di Indonesia.













