Jakarta (14/2) – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tambahan pagu anggaran serta pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.
Kegiatan yang memerlukan anggaran ini meliputi penanganan 10 perkara yang sedang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan lanjutan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, serta pengukuran Indeks Persaingan Usaha. Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang berlangsung pada 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa KPPU sedang berupaya maksimal menjalankan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari total anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, sementara Rp8.579.100.000 berasal dari PNBP yang hanya dapat digunakan apabila target pemenuhan PNBP tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dengan realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025, kewajiban pembayaran gaji selama satu tahun, serta efisiensi sebesar Rp37.901.280.000, anggaran KPPU mengalami defisit sekitar Rp2,5 miliar. Kondisi ini membuat anggaran KPPU hanya cukup untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa adanya dana yang memadai untuk mendukung kegiatan utama seperti penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, serta penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Sebagai langkah penyesuaian, KPPU menerapkan strategi efisiensi dengan memanfaatkan media elektronik dalam proses pemanggilan dan persidangan serta menerapkan kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere) selama dua hari dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Jumat. Kebijakan ini diambil tanpa mengurangi kualitas layanan kepada publik.
Dalam RDP tersebut, KPPU juga mengajukan permohonan dukungan dari Komisi VI DPR RI terkait tambahan anggaran sebesar Rp26.135.104.000 untuk penyelesaian kasus serta pembayaran gaji bagi 66 tenaga outsourcing. Selain itu, KPPU juga mengusulkan agar dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang diperoleh dari kegiatan utama KPPU. Komisi VI DPR RI menyambut baik usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus serta pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, termasuk penggunaan 80 persen PNBP yang telah disetorkan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.













