JAKARTA|| Radarpost.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
KPU menyatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Dalam keterangannya, KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pencalonan pada 2023 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU menyebut kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah saat proses verifikasi dilakukan.
Pertimbangannya, dokumen tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan,” demikian penjelasan KPU dalam siaran pers, Rabu (7/10/2026).
KPU menilai pada saat proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung, belum ada lembaga atau instansi berwenang yang mencabut maupun membatalkan dokumen tersebut.
KPU Sebut Tak Ada Alasan untuk Klarifikasi
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran saat tahapan pencalonan berlangsung.
Merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023.
Pertimbangan itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.
Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan berlangsung, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat alasan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam PKPU.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tulis KPU.
KPU Akui Tetap Bertanggung Jawab atas Verifikasi
Meski penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan, KPU menegaskan proses verifikasi dokumen pencalonan tetap menjadi tanggung jawabnya.
KPU menjelaskan pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif. Namun, tanggung jawab KPU terhadap proses verifikasi tetap melekat.
KPU juga mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 putusan mengenai penerapan asas presumption iustae causa dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan.
Asas tersebut pada dasarnya menjadi dasar bahwa suatu produk hukum administratif dianggap tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Namun, menurut MK, penerapan asas tersebut perlu dibarengi prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan validitas, akurasi, serta kebenaran setiap data yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
KPU menyatakan akan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu mendatang.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” demikian pernyataan KPU.
Dengan demikian, KPU menegaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia saat tahapan pencalonan berlangsung, dengan mengacu pada ketentuan PKPU yang saat ini masih berlaku.












