Cirebon|| Radarpost.id
Kantor Urusan Agama (KUA) didorong untuk memperluas perannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tak hanya mengurus pencatatan pernikahan, KUA ke depan disiapkan menjadi pusat edukasi, konseling, hingga layanan konsultasi bagi keluarga yang menghadapi persoalan, termasuk dalam upaya melindungi perempuan dan anak.
Penguatan peran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 yang digelar di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 9-10 September 2026.
Sebanyak 500 penghulu, ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti forum tersebut. Mereka membahas penguatan layanan keluarga berbasis KUA sekaligus mencari rumusan yang dapat diterapkan langsung di tengah masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan maslahah.
Menurutnya, layanan keluarga tidak cukup diberikan ketika persoalan sudah terjadi. Edukasi dan pencegahan juga perlu diperkuat sejak sebelum pasangan membangun kehidupan rumah tangga.
“Peran tersebut menjadi semakin penting karena persoalan keluarga dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak,” ujar Zayadi, Rabu (9/9/2026).
Karena itu, penghulu dan penyuluh agama diharapkan memiliki perspektif layanan yang lebih luas. KUA tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyelesaikan urusan administrasi pernikahan, tetapi juga dapat menjadi tempat mendapatkan edukasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan keluarga.
Bimbingan Perkawinan Jadi Upaya Pencegahan
Salah satu langkah yang didorong adalah memperkuat bimbingan perkawinan. Program ini diarahkan sebagai sarana edukasi preventif agar pasangan memiliki bekal dalam membangun rumah tangga sekaligus memahami berbagai potensi persoalan yang dapat muncul.
Selain itu, KUA didorong menyediakan ruang konseling berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi krisis keluarga.
Penguatan layanan juga dilakukan melalui jejaring kerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan perempuan dan anak. Dengan demikian, ketika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan dan mendapatkan layanan secara cepat dan tepat.
Zayadi mengatakan perubahan peran tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas penghulu dan penyuluh. Mereka tidak hanya dituntut memahami aspek keagamaan dan administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan dalam edukasi keluarga, konseling, deteksi dini persoalan, serta membangun jejaring dengan lembaga terkait.
“Forum ini menjadi ruang konsolidasi pemikiran, ruang di mana kebijakan kita rumuskan, implementasinya kita gerakkan, dan kualitas layanan keluarga kita perkuat, agar layanan pada Kantor Urusan Agama semakin berperan dalam penguatan ketahanan keluarga di masyarakat,” katanya.
Bahas Ketahanan Keluarga hingga Fikih Kontemporer
Nasuha 2026 tidak hanya membahas perlindungan perempuan dan anak. Forum yang mempertemukan penghulu, ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren tersebut juga membedah sejumlah persoalan yang berkaitan dengan layanan keagamaan dan ketahanan keluarga.
Di antaranya implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA, penguatan resiliensi keluarga dalam menghadapi ancaman nonmiliter, hingga pengembangan fikih keluarga kontemporer.
Pembahasan fikih keluarga dilakukan melalui reinterpretasi teks-teks klasik yang kemudian diintegrasikan dengan hukum positif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat layanan keagamaan tetap relevan dengan persoalan keluarga yang berkembang di masyarakat.
Forum ini juga menerima 265 naskah ilmiah melalui mekanisme call for paper. Dari jumlah tersebut, 10 makalah terbaik dipilih untuk dipresentasikan secara luring dalam rangka memperkaya perspektif para praktisi di lapangan.
“Subtema yang dibahas ini mencakup reorientasi regulasi dan kepemimpinan keagamaan, resiliensi keluarga menghadapi ancaman nonmiliter, visi keluarga kontemporer dan global, revitalisasi bimbingan perkawinan, konseling berkelanjutan, serta penguatan modal sosial dan modal lokal,” ujar Zayadi.
Seluruh gagasan yang dibahas dalam Nasuha 2026 nantinya diarahkan menjadi rekomendasi yang dapat diterapkan oleh penghulu dan penyuluh di tengah masyarakat.
Kementerian Agama berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan atau diskusi. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sekaligus menjadi dasar pengembangan kebijakan layanan keluarga melalui KUA.
“Kegiatan ini diharapkan melahirkan rekomendasi, membangun jejaring kerja baru, dan arah kebijakan yang memperkuat KUA sebagai simpul layanan keagamaan: KUA sebagai pusat edukasi keluarga, KUA sebagai ruang konsolidasi sosial, KUA sebagai ruang konsolidasi keagamaan masyarakat, serta KUA sebagai garda depan ketahanan keluarga di tingkat akar rumput,” pungkasnya.












