|| JAKARTA || RADAR POST.ID ||
Jakarta, 19 Juni 2025 — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid, menanggapi isu terkait kemungkinan adanya perdamaian dalam kasus hukum yang tengah dijalani kliennya. Dalam keterangannya, Fahmi menegaskan bahwa jika pihak lawan ingin melakukan mediasi, maka proses tersebut harus dijalankan sesuai aturan Mahkamah Agung, yakni dengan kehadiran langsung para prinsipal, bukan sekadar diwakilkan oleh pengacara.
“Kalau ingin berdamai, jangan langsung ke pengacara. Karena keputusan bukan di tangan kami. Yang bisa memutuskan itu hanya Nikita Mirzani sendiri. Kalau langsung ke pengacara, nanti kami yang disalahkan seolah menghalangi,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, hakim mediator wajib menghadirkan prinsipal atau pihak yang bersengketa langsung. Bila prinsipal tidak hadir, maka hal itu dapat diartikan sebagai tidak adanya itikad baik, yang bisa memengaruhi penilaian majelis hakim.
“Kalau yang datang hanya pengacara, itu melanggar. Hakim bisa menilai mereka tidak punya itikad baik, dan perkara bisa saja tidak diterima. Karena itu kami pastikan, pada mediasi tanggal 1 nanti, Nikita akan hadir langsung, insya Allah dalam kondisi sehat walafiat,” lanjut Fahmi.
Ia juga menyinggung adanya indikasi upaya sepihak dari pihak lawan yang sebelumnya mencoba menjalin komunikasi damai secara diam-diam, namun kemudian malah membuat laporan ke polisi.
“Itu namanya memutuskan kesepakatan secara sepihak. Kami ditelepon, dijanjikan mau berdamai, lalu tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Ini yang tidak fair,” katanya.
Fahmi juga menekankan bahwa proses hukum harus dihormati, termasuk oleh pihak-pihak yang mencoba menggunakan kekuasaan atau koneksi untuk mempercepat atau memengaruhi jalannya perkara. Ia mengingatkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Unit 1 Krimum Polres Jakarta Selatan, dan ada dua pihak yang dilaporkan.
“Prosesnya sudah berjalan. Penyidik yang menangani ada di Unit 1 Krimum. Soal siapa saja yang terlibat, termasuk inisialnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Saya tidak ingin menyampaikan sesuatu yang belum bisa saya pastikan kebenarannya,” tutup Fahmi.













