Jakarta|| Radarpost.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan posisinya sebagai pihak independen dalam memberikan keterangan ahli terkait perkara pengadaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di gedung LKPP, Selasa, (7/4).
Ia menegaskan bahwa LKPP tidak berada pada posisi menentukan benar atau salah dalam suatu perkara, melainkan fokus pada aspek tata kelola dan prosedur teknis pengadaan.
“Posisi kami sebagai pemberi keterangan ahli yang independen dan objektif. Fokusnya pada tata kelola pengadaan dan prosedur teknis,” ujar Hermawan.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber yang hadir dan memberikan keterangan adalah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta.
Setya Budi menjelaskan bahwa peran ahli berbeda dengan saksi fakta. Menurutnya, ahli hanya memberikan pendapat berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan menilai suatu pihak bersalah atau tidak.
“Ahli tidak boleh menilai benar atau salah. Kami hanya memberikan pendapat berdasarkan ilustrasi sesuai aturan yang ada,” kata Setya Budi.
Ia menambahkan, keterangan ahli kerap menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penghitungan kerugian negara baru dapat dilakukan setelah ditemukan unsur melawan hukum dalam suatu kasus.

“BPK atau BPKP tidak akan menghitung kerugian negara kalau belum ada unsur pelanggaran hukumnya,” jelasnya.
Soal Pengadaan dan Peran Regulasi
Setya Budi juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia menegaskan bahwa LKPP berperan sebagai regulator melalui penerbitan berbagai kebijakan, termasuk peraturan presiden dan peraturan lembaga.
Selain itu, LKPP juga mengembangkan sistem digital seperti e-katalog untuk meningkatkan transparansi serta melakukan pelatihan sumber daya manusia di bidang pengadaan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelanggaran masih bisa terjadi di lapangan, mengingat pendampingan yang dilakukan tidak menjamin sepenuhnya bebas dari kesalahan.
“Pendampingan itu bukan berarti pasti tidak ada masalah. Tetap kembali ke pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Produsen Boleh Jual Langsung ke Pemerintah
Dalam penjelasannya, Setya Budi juga meluruskan persepsi terkait pengadaan barang, khususnya soal boleh tidaknya produsen menjual langsung ke pemerintah.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Dalam aturan tersebut, terdapat pengecualian yang memungkinkan produsen menjual langsung kepada pemerintah dalam konteks pengadaan.
“Untuk pengadaan pemerintah, produsen boleh menjual langsung. Ini yang sering disalahpahami di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik pengadaan yang melibatkan banyak perantara justru berpotensi membuat harga menjadi lebih mahal karena adanya rantai distribusi yang panjang.
Soroti Audit dan Persepsi Publik
Setya Budi juga menyinggung soal hasil audit yang kerap disalahartikan. Ia menjelaskan bahwa audit laporan keuangan tidak selalu mencerminkan kondisi pengadaan secara menyeluruh.
“Audit BPK itu biasanya sampling. Jadi kalau tidak diperiksa, bukan berarti benar atau salah, tapi memang belum diperiksa,” jelasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan, termasuk media, agar dapat menyampaikan informasi yang lebih akurat kepada publik.
“Banyak praktik yang selama ini dianggap benar, ternyata keliru. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terulang,” tuturnya.
LKPP pun mengajak media untuk turut berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan.













