Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Sumedang Dorong Kebangkitan Otoritas Desa Berbasis Adat

banner 120x600

Bandung || Radarpost.id

Semangat menghidupkan kembali nilai-nilai adat dan budaya di tanah Sunda terus digaungkan. Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang resmi menginisiasi Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan hak asal-usul dan kewenangan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kegiatan itu digelar bersamaan dengan Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Sabtu (9/5/2026). Dalam forum tersebut, Majelis Adat Sumedanglarang dan DPC ABPEDNAS Sumedang menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda yang ditopang oleh desa-desa sadar adat, budaya, serta memiliki kedaulatan hukum adatnya sendiri.

Gerakan ini lahir dari kegelisahan masyarakat adat terhadap semakin memudarnya otoritas desa dalam menjaga nilai tradisi, budaya, hukum adat, hingga tata ruang adat. Kondisi tersebut dinilai membuat desa kehilangan instrumen untuk melindungi wilayah dan kepentingan masyarakat adat dari berbagai intervensi luar.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai, selama ini desa hanya memiliki struktur pemerintahan formal, namun kehilangan ruh adat yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan masyarakat Sunda.

Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa secara tegas memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan hukum adat dan membentuk lembaga adat. Namun hingga kini, banyak desa belum memiliki wadah resmi untuk menjalankan fungsi tersebut.

“Selama ini desa seperti badan tanpa ruh. Ada kepala desa dan BPD, tetapi ruh adatnya dicabut. Padahal negara sudah menjamin hak konstitusional masyarakat adat melalui UU Desa dan Permendagri tentang Lembaga Adat Desa. Karena itu, kami ingin mengembalikan otoritas adat di desa melalui pembentukan LAD,” tegasnya.

Menurutnya, slogan Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda tidak boleh berhenti hanya sebagai jargon politik semata. Predikat tersebut harus diwujudkan melalui desa-desa yang sadar adat dan budaya, serta memiliki lembaga adat yang aktif dan berdaulat.
Gerakan ini juga menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, seperti rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Tampomas hingga tenggelamnya situs-situs sejarah akibat pembangunan Waduk Jatigede. Desa dinilai sering kali hanya menjadi objek sosialisasi tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup masyarakat adat.

Dalam kesempatan yang sama, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang menegaskan dukungannya terhadap gerakan tersebut. Sebagai organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ABPEDNAS menilai BPD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga hak asal-usul desa.

Karena itu, DPC ABPEDNAS Sumedang memutuskan tiga langkah utama, yakni mewajibkan seluruh BPD memfasilitasi Musyawarah Desa pembentukan LAD, mendorong lahirnya Peraturan Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta memastikan adanya alokasi anggaran untuk Lembaga Adat Desa dalam APBDes sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Gerakan ini juga membawa semangat filosofi Sunda seperti Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, dan Silih Wawangi sebagai landasan membangun desa berbasis kearifan lokal.

Majelis Adat Sumedanglarang berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat turut memperkuat percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa di seluruh wilayah, sehingga Sumedang dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan desa adat di tengah bingkai NKRI.

“Kalau ingin belajar bagaimana merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, tetapi menyambut zaman dengan akar budaya yang tetap menghunjam ke bumi,” demikian pesan yang disampaikan dalam gerakan tersebut.

Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat identitas budaya Sunda sekaligus mempertegas posisi Sumedang sebagai pusat pelestarian adat dan budaya di Indonesia.