JAKARTA|| Radarpost.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tindakan influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem yang merekam sejumlah usher di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan menjadi perhatian kami. Pada prinsipnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin.
Menurut Meutya, tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika dalam penggunaan ruang digital. Ia menekankan bahwa alasan dilakukan di ruang publik tidak serta-merta membenarkan perekaman apabila subjek yang direkam tidak memberikan izin.
Ia mencontohkan kasus serupa yang kerap terjadi terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas, seperti berolahraga di ruang publik, kemudian direkam dan disebarluaskan melalui media sosial tanpa persetujuan.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk gambar atau rekaman yang dapat mengidentifikasi dirinya,” ujarnya.
Meutya mengatakan Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meneruskan persoalan ini kepada Ditjen Pengawasan Ruang Digital untuk melakukan langkah-langkah yang terukur dalam penyelesaiannya,” katanya.
Kasus Bryan Ebem menjadi sorotan publik setelah seorang usher GIIAS 2026 mengunggah pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku direkam tanpa izin lalu videonya diunggah ke media sosial.
Usher tersebut juga mengaku telah meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu justru direspons dengan permintaan sejumlah uang oleh pembuat konten dengan alasan sebagai biaya produksi.
Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial mengenai batasan pembuatan konten di ruang publik, perlindungan privasi individu, serta implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terhadap aktivitas para kreator konten digital.













