Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Sebut Terbukti Bersalah

Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). ( Dok Tirto.id)
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Ketua majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.”

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim.

Majelis hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Putusan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.