Jakarta|| Radarpost.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan suap tersebut mengarah pada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat menjadi perhatian karena tidak berada di lokasi saat tim KPK melakukan operasi.
KPK menyatakan masih menelusuri keberadaan keduanya dan meminta agar bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini masih berada pada tahap awal penyidikan. KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Perkembangan kasus dugaan suap jabatan Sekda Kuansing ini menjadi sorotan karena kembali mengangkat isu integritas dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai.













