Kendari || Radarpost.id
Muhammad Salim (62) tak pernah menyangka, tanah yang ia garap selama lebih dari tiga dekade bersama keluarganya di kawasan transmigrasi, kini dipertanyakan legalitasnya. Padahal, ia sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak awal tahun 2000-an. Tapi belakangan, lahan itu masuk dalam peta kawasan hutan.
“Bagaimana bisa tanah yang kami hidup di atasnya puluhan tahun, tiba-tiba bukan milik kami lagi?” ungkapnya lirih.
Kisah Salim bukan satu-satunya. Di berbagai kawasan transmigrasi di Indonesia, ribuan warga menghadapi nasib serupa—lahan yang telah mereka tempati dan olah selama puluhan tahun, tiba-tiba bersinggungan dengan klaim kawasan hutan, lahan pemerintah daerah, hingga milik perusahaan swasta atau BUMN.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi, Advokasi, dan Penguatan Kapasitas Stakeholder Perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Agustus 2025.
Dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyuarakan keprihatinan mendalam.
“Ada transmigran yang sudah pegang SHM, tapi tiba-tiba lahannya dimasukkan dalam kawasan lain. Hidup mereka menjadi terancam,” kata Viva tegas, dalam rilis yang diterima, Rabu(6/8/2025).
Negara Hadir di Tengah Kekacauan Data dan Peta
Menurut Viva Yoga, kekacauan data spasial dan tumpang tindih antar instansi menjadi akar dari persoalan pelik ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Transmigrasi dalam perencanaan tata ruang, bukan hanya sebagai pelaksana program, tapi juga penentu arah kebijakan.
“Kita punya 619 kawasan transmigrasi, 153 di antaranya prioritas nasional. Kalau tidak dilibatkan dalam RTRW, bagaimana bisa kebijakan berjalan mulus?” ujarnya.
Kementerian Transmigrasi, imbuh Viva, kini tengah mendorong program Transmigrasi Tuntas—sebuah pendekatan lintas sektor untuk menyelesaikan masalah legalitas tanah transmigran. Kolaborasi erat dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.
Masalah transmigran yang tergusur oleh batas-batas kawasan hutan juga menjadi perhatian DPR. Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Transmigrasi pada Juni 2025, Komisi V DPR menegaskan bahwa kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dikeluarkan dari status kehutanan.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas administratif, memberi rasa aman bagi warga, dan menjamin keabsahan hukum atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Dalam rapat yang turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, Viva Yoga menutup sambutannya dengan harapan besar: agar tidak ada lagi transmigran yang menjadi korban ketidakpastian hukum.
“Kita ingin penataan kawasan transmigrasi yang terintegrasi. Semua pihak harus duduk bersama, agar tidak ada lagi keluarga yang terpaksa hidup dalam kecemasan akan kehilangan tanahnya sendiri,” kata Viva.
Di ujung harapan itu, kisah seperti yang dialami Salim dan ribuan transmigran lainnya di berbagai penjuru negeri masih menggantung. Mereka menanti kepastian dari negara. Bukan hanya soal sertifikat, tapi soal tempat mereka menanam harapan, membesarkan anak, dan menyusun masa depan.













