Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pemkot Depok Berikan Pengurangan Pembayaran PBB-P2 tahun 2011 Kebawah hingga 100 Persen Cek Syarat dan Caranya

Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Ama Muttahizi Ahadan Auhan, S.Tr, MT, (foto.adm).
banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sejak 2022 memberikan pengurangan piutang peralihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 100 persen.

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan selama masa peralihan, yang dimaksud piutang peralihan PBB-P2 adalah data piutang PBB-P2 yang diserahkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Depok saat peralihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota pada awal tahun 2012.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak, memutakhirkan data piutang, penyelesaian piutang pajak tahun lampau sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Program tersebut dijalankan oleh Pemerintah Kota Depok dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2022.

“Jadi begini, munculnya Perwal 68 Tahun 2022 tersebut adalah pembaruan dari Perwal 66 tahun 2012. Jadi saat itu kan ada peralihan dari jaman KPP milik Kementrian Keuangan kepada Pemkot Depok, terjadi pelimpahan data termasuk data piutang,” kata Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Ama Muttahizi Ahadan Auhan, S.Tr, MT, kepada media radarpost.id, Senin (12/5/2026).

“Pada data lama tersebut banyak piutang yang tidak terbayarkan misal ada wajib pajak yang sudah membayar tahun lama tetapi tidak mempunyai bukti bayar, atau wajib pajak yang keberatan membayar pajak tahun lama karena di tahun tersebut objek pajak belum menjadi miliknya,” tambahnya.

Ama Muttahizi, mengatakan penghapusan pengurangan piutang peralihan hingga 100 persen diberikan hanya untuk tahun pajak 1994 hingga 2006.

“Pemerintah memberikan penghapusan piutang peralihan PBB-P2 hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2006. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” ujarnya.

Adapun rincian keringanan pengurangan piutang PBB-P2 sebagai berikut:

Pembayaran pokok PBB tahun 1994–2006 di berikan pengurangan sebesar 100 persen termasuk sanksi adminstrasinya.

Pembayaran pokok PBB tahun pajak 2007–2009 di berikan pengurangan sebesar 75 persen dan sanksi administrasinya.

Pembayaran pokok PBB tahun pajak 2010–2011 diberikan pengurangan sebesar 50 persen dan sanksi adminstrasinya.

“Sedangkan untuk tahun pajak 2012-2026, semuanya sudah normal kembali, sebab kita sudah memberikan diskon di berbagai event seperti pada awal tahun ini memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan,” ucap Ama.

Kemudian juga untuk mendapatkan layanan terkait PBB-P2 termasuk pengurangan piutang peralihan tersebut wajib pajak dapat mengajukan pelayanan secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok, tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Wajib pajak cukup membuka website bkd.depok.go.id kemudian pilih menu E-PBB dilanjutkan mendaftarkan akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda atau pelayanan lainnya lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.

Pemkot Depok mengimbau masyarakat memanfaatkan hal tersebut ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan pengurangan piutang masa peralihan yang cukup besar,” tutupnya.(**).