Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah menyatakan akan memberikan diskon 50 persen pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto mengatakan kebijakan tersebut juga dimaksudkan bahwa di hari pahlawan ini pemerintah kembali memberikan diskon untuk meringankan beban masyarakat.
“Di momen Hari Pahlawan ini Pemerintah menetapkan diskon 50 persen dan penghapusan sanksi 100 persen,” katanya, Senin (17/11/2025) di Balaikota Depok.
Agung mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum jatuh tempo, sampai 31 Desember.
“Ayo manfaatkan program ini! Jangan sampai ketinggalan yaa,” ucapnya.
Pemberian Pengurangan (Diskon) dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimulai periode pembayaran dari 10 Nopember hingga 31 Desember 2025.
Diskon yang diberikan cukup menggiurkan. Untuk tahun pajak 1994-2011, Pemkot Depok memberikan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Sedangkan untuk tahun pajak 2012-2014 diskon sebesar 50 persen, tahun 2015-2018 sebesar 40 persen, tahun 2019-2021 sebesar 30 persen, tahun 2022-2024 sebesar 20 persen, dan untuk tahun 2025 sebesar 5 persen, dengan syarat tidak ada tunggakan.
Tak hanya itu, sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan 100 persen untuk seluruh tahun pajak. Bahkan, khusus PBB P-2 tahun 2025 dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta juga digratiskan sepenuhnya.
“Segera bayar, nikmati diskon sebelum tanggal jatuh tempo akhir Desember 2025 agar tidak kena denda,” lanjutnya.
Pemkot juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran, baik secara online maupun langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan 081-1102-2274.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi warga sekaligus mendorong kesadaran pembayaran pajak tepat waktu.
“Harapannya warga masyarakat Kota Depok dapat membayar pajak, sesuai pokoknya dan saksi pengurangan 100 persen,” tutup Agung. (**).













