Jakarta || Radarpost.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan target awal pemerintah. Dari target 17,3 juta pekerja, hasil verifikasi menunjukkan hanya sekitar 16 juta pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
“Setelah kita verifikasi, ternyata jumlah pekerja yang layak menerima BSU adalah sekitar 16 juta orang. Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli saat menjawab pertanyaan media di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Meski mengalami penyesuaian jumlah penerima, realisasi penyaluran BSU telah mencapai lebih dari 85 persen. Namun, Menaker mengakui masih ada hambatan dalam proses distribusi, terutama melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama itu penyaluran lewat Pos. Tapi teman-teman di PT Pos sudah buka layanan bahkan hari Sabtu dan Minggu, sampai pukul 21.00,” jelasnya.
Penyaluran BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan dan dicairkan sekaligus kepada masing-masing pekerja yang lolos verifikasi. Pemerintah menargetkan proses penyaluran rampung dalam waktu dekat dengan percepatan dari berbagai pihak.
“Pemerintah terus menggenjot agar BSU segera diterima oleh seluruh pekerja yang berhak,” pungkas Yassierli.