Depok || Radarpost.id
Menindaklanjuti aduan masyarakat, petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Polres Metro Depok menggerebek penjual Minuman Keras (Miras) oplosan jenis ciu yang berkedok sebagai warung jamu di depan SDN 1, pukul 21.00 WIB di sepanjang Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 63 botol Miras jenis ciu dengan rincian 11 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 52 botol kecil ukuran 600 ml dan 300 ml.

Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, puluhan botol Miras yang diamankan petugas gabungan itu berasal dari penggerebekan di Warung Jamu, tepatnya di depan SDN 1 Sawangan.
“Penertiban berasal dari saudara Santo Rizky yakni pegawai toko jamu depan SDN 1 Sawangan,” ungkap AKP Made Budi kepada Radar Depok, Selasa (14/10/2025).
Menurut AKP Made Budi, petugas gabungan melakukan penggerebekan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya twarung jamu yang menjual Miras.

“Patroli dilaksanakan oleh petugas gabungan. Mulai dari Bhabinkamtibmas sawangan baru, satpol PP Kecamatan sawangan, aparatur kelurahan, tokoh serta masyarakat setempat,” jelas AKP Made Budi.
Lebih lanjut, beber AKP Made Budi, petugas gabungan tidak hanya melakukan patrol saja, melainkan mengambil langkah antisipasi dan pengamanan.
Sementara itu Lurah Sawangan Baru Firman Septiadi Nurjaman yang saat mendampingi aparat gabungan menyampaikan, Penggerebekan ini dilakukan oleh Polisi, Satpol PP ketika melakukan kegiatan patroli bersama warga.
Hal ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya toko jamu di wilayah Sawangan Baru yang menjual miras.

“Pengamanan ini sebagai langkah antisipasi dan juga memberikan sosialisasi dan himbauan terkait Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran miras,” ucap Firman.
Dari kegiatan tersebut, miras oplosan dan ciu disita. Penjual toko tersebut diamankan dan dibawa ke Satpol PP guna ditindaklanjuti.

“Dari kegiatan tersebut pihak Satpol PP mengamankan miras oplosan, botol besar ciu (1,5 L) dan 52 botol kecil (berbagai ukuran 600 ml dan 300 ml),” ucapnya.
“Saudara SR (pegawai toko jamu) langsung dibawa Satpol PP,” tutupnya. (**).













