Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pihak Dr.Reza Gladys Dengan Tegas Menolak Berdamai Dengan Nikita Mirzani

banner 120x600

|| JAKARTA || RADAR POST.ID ||

Sidang mediasi dalam perkara perdata yang melibatkan dr. Reza Gladys kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh hakim mediator Lusiana dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat maupun tergugat I dan II.

Dalam sesi mediasi ini, salah satu poin menarik yang mengemuka adalah pernyataan hakim mediator yang mengakui bahwa perjanjian secara lisan dapat dibenarkan dalam hukum, sepanjang disepakati secara sukarela oleh para pihak.

“Bu Lusiana mengatakan bahwa perjanjian secara lisan itu bisa sah, asalkan kedua pihak sepakat tanpa paksaan,” kata kuasa hukum dr. Reza Gladys, Yulianus Sembiring. Ia menambahkan bahwa praktik perjanjian lisan sudah umum dilakukan di masyarakat, termasuk di kampung halamannya di Desa Narigunung, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. “Dari zaman kakek dan bapak saya, kami membuat perjanjian dengan buruh tani secara lisan, dengan kesepakatan jelas tanpa paksaan, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan,” ujar Yulianus.

Namun, Yulianus mengkritik itikad baik pihak penggugat dalam proses mediasi. Ia menuding bahwa langkah hukum yang diambil justru menunjukkan indikasi mencari-cari kesalahan. “Katanya ada empat korban yang melapor, tapi dalam undangan hanya tercantum satu nama. Ini jadi pertanyaan, apa motif sebenarnya?” ujarnya.

Pihak tergugat juga meminta kejelasan proposal dari penggugat jika memang ingin melakukan penyelesaian lewat mediasi. “Kalau benar ingin menyelesaikan, sampaikan dong proposalnya, dasarnya apa? Seperti hubungan antara kreditur dan debitur, kan harus ada kejelasan,” lanjut Yulianus.

Soal kehadiran dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat hadir pada tanggal 24 Juni 2025 karena berhalangan dan meminta penjadwalan ulang ke tanggal 1 Juli 2025. “Kami sudah ada agenda di Indramayu dan persidangan pidana di PN Jaksel soal laporan kami sebelumnya,” jelas Yulianus.

Dalam pernyataan terpisah, Yulianus juga menyinggung soal dana senilai Rp4 miliar yang menurutnya disalurkan ke sebuah perumahan oleh pihak penggugat, diduga untuk mencuci uang hasil kejahatan. “Itu uang disalurkan ke developer agar tampak legal. Padahal itu bagian dari uang hasil pemerasan,” tudingnya.

Ia juga menyebut adanya tekanan dan penyelidikan yang dirasa tidak adil terhadap kliennya, serta menyayangkan tuduhan bahwa dr. Reza Gladys adalah dokter abal-abal. “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen legal seperti STR dan SIPP ke Krimsus Polda Metro Jaya. Jadi jangan lagi ada narasi kami bukan tenaga medis resmi,” tegasnya.

Para kuasa hukum dr. Reza Gladys yang hadir dalam sidang hari ini antara lain Surya Bakti Batubara, Zulkifli, dan Yulianus Sembiring.