JAKARTA || Radarpost.id
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan pabrik senjata ilegal berbasis industri rumah tangga yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Jaringan tersebut diketahui melakukan perakitan, distribusi, hingga penjualan senjata api dan amunisi secara ilegal dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah mencermati meningkatnya tindak kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari banyaknya laporan kejahatan bersenjata yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ditreskrimum membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya perakitan senjata api secara rumahan yang dilakukan secara cepat dan sistematis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) diketahui berperan sebagai penjual senjata api dan peluru.
Polisi juga masih memburu dua orang tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Iman, jaringan ini memanfaatkan berbagai platform digital untuk memasarkan senjata api ilegal kepada calon pembeli.
“Para pelaku menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” ujarnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Nomor Polisi LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Desember 2025, terkait dugaan penggunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni RR di Kabupaten Bandung, JS di Kota Bandung, SAA di Kabupaten Bandung, IMR di Kabupaten Sumedang, dan RAR di Kota Bandung.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri atas 11 senjata api, sembilan unit airsoft gun yang digunakan sebagai bahan peledakan, serta 233 butir amunisi.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas jaringan tersebut berukuran besar dan sangat membahayakan keamanan masyarakat,” kata Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.













